Aset Desa Diduga Dijual Tanpa Musyawarah, Kades Gadu: Kami Tidak Pernah Transaksi

2026-01-12 08:36:51
Aset Desa Diduga Dijual Tanpa Musyawarah, Kades Gadu: Kami Tidak Pernah Transaksi
– Ketegangan warga Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati, kembali mencuat setelah sebuah spanduk besar terpasang di lahan terbuka yang dikenal sebagai bondo desa. Spanduk tersebut memuat tuduhan bahwa pemerintah desa telah menjual tanah desa, sehingga memicu keresahan warga.Lahan yang dipersoalkan berada di wilayah fisik Desa Sampok, namun secara administrasi tercatat sebagai aset Desa Gadu dengan status Letter C desa.Perbedaan lokasi fisik dan status administrasi inilah yang diduga memicu persepsi keliru di masyarakat.Menurut pengakuan warga, tanah seluas 2 hektare itu sempat diperbincangkan telah memiliki calon pembeli dari warga Desa Sampok dengan nilai mencapai Rp 200.000 per meter persegi, atau total sekitar Rp 4 miliar.Seorang warga menegaskan bahwa penolakan mereka bukan sekadar emosi, tetapi terkait nilai historis lahan tersebut.“Ini bukan tanah biasa. Ini bagian dari sejarah masa perjuangan desa. Kalau benar ada yang berani menjual, kami minta dikembalikan ke desa dan dimanfaatkan untuk rakyat,” ujarnya.Kepala Desa Sampok, Warsito, menegaskan, pemerintah desa tidak terlibat dan tidak mengetahui proses jual-beli yang dituduhkan.“Secara peta, tanah itu memang berada di desa kami. Tapi bukan aset kami, melainkan aset resmi Desa Gadu. Kalau ada pembicaraan jual-beli, itu urusan internal sana,” kata Warsito.Ia membenarkan bahwa pembeli yang disebut warga, Kananto, adalah warga Sampok.Namun pemerintah desa menolak memproses balik nama karena tanah desa tidak dapat dipindahtangankan tanpa prosedur khusus.Untuk memperjelas persoalan, Warsito mengundang BPN Pati guna memberikan edukasi hukum agraria kepada pihak pembeli.Kepala Desa Gadu, Imam Sholikin, membantah tegas tuduhan tersebut.“Tanah itu masih murni aset desa. Kami tidak pernah melakukan transaksi. Dasarnya juga jelas masih Letter C desa. Jadi informasi dijual itu fitnah,” ujarnya.Ia menegaskan bahwa pengalihan tanah desa hanya dapat dilakukan melalui mekanisme resmi sesuai undang-undang, seperti tukar guling atau hibah, bukan transaksi jual-beli langsung.Imam juga menyinggung Program PTSL Desember 2025 sebagai ajang pembuktian.“Kalau nanti ada sertifikat perorangan atas tanah itu, silakan tuntut saya. Karena aset desa wajib melalui mekanisme sah, tidak bisa direkayasa,” tegasnya.Hingga kini, belum diketahui siapa yang memasang spanduk tuduhan penjualan tanah desa. Pemerintah desa mengaku tidak menerima pemberitahuan terkait pemasangan tersebut, sementara warga Sampok dinilai kecil kemungkinan terlibat karena persoalan ini berada dalam kewenangan Desa Gadu.


(prf/ega)