PALEMBANG, - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari salah satu bank pelat merah kepada PT BSS dan PT SAL. Total estimasi kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 1,18 triliun.Keenam tersangka yakni WS, Direktur PT BSS sejak 2016 sekaligus Direktur PT SAL sejak 2011; MS, Komisaris PT BSS periode 2016 sampai 2022; DO, Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat bank pelat merah tahun 2013; ED, Account Officer atau Relationship Manager Divisi Agribisnis tahun 2010 sampai 2012; ML, Junior Analis Kredit tahun 2013; dan RA, Relationship Manager Divisi Agribisnis tahun 2011 sampai 2019.Lima tersangka, yakni MS, DO, ED, ML, dan RA langsung ditahan terhitung Senin hingga 29 November 2025. MS, DO, ED, dan RA ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, sementara ML ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIb Merdeka Palembang. WS belum ditahan karena tengah dirawat di rumah sakit.“Para tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah cukup bukti untuk meningkatkan status mereka menjadi tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, Senin malam.Baca juga: Kejati Sumsel Pamer Tumpukan Uang Setengah Triliun dari Dugaan Korupsi Kredit Bank Pelat MerahKOMPAS.COM/AJI YK PUTRA Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan , Ketut Sumedana, saat melakukan gelar perkara, terkati ungkap kasus kredit bank plat merah dengan total kerugian negara mencapai Rp 1,18 triliun Senin malam.Kasus ini bermula tahun 2011 ketika PT BSS mengajukan kredit investasi kebun inti dan plasma senilai Rp 760,8 miliar. Dua tahun kemudian, PT SAL mengajukan kredit investasi pembangunan kebun kelapa sawit senilai Rp 677 miliar ke kantor pusat bank yang sama di Jakarta.Dalam proses tersebut, tim analis kredit diduga memasukkan data yang tidak benar dalam memorandum analisis kredit. Hal ini membuat pemberian fasilitas pinjaman tidak sesuai ketentuan, termasuk terkait agunan, pencairan dana plasma, dan pembangunan kebun yang tidak berjalan sesuai tujuan.PT BSS dan PT SAL kemudian juga mendapatkan tambahan fasilitas kredit untuk pembangunan pabrik minyak kelapa sawit dan modal kerja, dengan plafon Rp 900,6 miliar untuk PT BSS dan Rp 862,2 miliar untuk PT SAL. Seluruh fasilitas kredit itu kini berstatus macet atau kolektabilitas lima.Baca juga: Buron 8 Bulan, Pegawai Bank Pelat Merah yang Buat KUR Fiktif Ditangkap Kejati Sumsel“Dari hasil penyelidikan, estimasi total kerugian negara mencapai Rp 1,68 triliun. Setelah dikurangi nilai aset yang telah disita dan dilelang senilai Rp 506,15 miliar, total kerugian negara yang tersisa diperkirakan Rp 1,18 triliun,” ujar Sumedana.Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP; atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.“Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 107 saksi terkait perkara tersebut,” kata Sumedana.
(prf/ega)
Kejati Sumsel Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Kredit Bank Pelat Merah Rp 1,18 Triliun
2026-01-12 04:28:56
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:49
| 2026-01-12 04:45
| 2026-01-12 03:14
| 2026-01-12 02:55










































