Banding Razman Arif Nasution Ditolak, Pengadilan Tinggi Jakarta Nilai Vonis Sudah Pantas dan Adil

2026-01-15 07:26:36
Banding Razman Arif Nasution Ditolak, Pengadilan Tinggi Jakarta Nilai Vonis Sudah Pantas dan Adil
JAKARTA, - Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding yang diajukan pengacara Razman Arif Nasution dalam kasus pencemaran nama baik.Dengan ditolaknya banding tersebut, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tetap berlaku, yakni vonis 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta.Hal ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Catur Irianto.Baca juga: Razman Arif Nasution Minta Maaf ke MA dan KY, Akui Pernah Buat Keributan di PN Jakarta Utara“Sebetulnya sudah diajukan di Pengadilan Negeri dan telah dipertimbangkan. Sehingga, permohonan untuk bebasnya tidak dikabulkan. Artinya, Pengadilan Tinggi sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri tentang terbuktinya tindak pidana,” kata Catur di Jakarta, Kamis .Catur menilai putusan tersebut sudah adil dan proporsional bagi Razman.Baca juga: Razman Arif Nasution Absen di Sidang Vonis karena Jalani Pengobatan di Malaysia“Bahwa hukuman 1 tahun 6 bulan ini sudah memadai, sudah pantas dan adil setelah dipertimbangkan, dan itu akhirnya menjadi putusan Pengadilan Tinggi bahwa putusan pidananya tetap,” tuturnya.Ia menambahkan bahwa pihaknya menghargai hak terdakwa jika ingin melanjutkan upaya hukum ke Mahkamah Agung.“Tentu hak-hak terdakwa maupun penuntut umum, kalau tidak terima dengan putusan ini, dipersilakan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pengajuan kasasi sesuai ketentuan adalah 14 hari setelah diberitahukan,” ujar Catur.Baca juga: Razman Arif Nasution Siap Hadapi Sidang Tuntutan Hari IniSebelumnya, pada Oktober 2025, Razman pernah menyampaikan bahwa ia telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.“Oh, kalau banding sudah tidak ada sidang. Itu sidangnya majelis tertutup oleh Pengadilan Tinggi DKI. Kita tunggu. Insya Allah dalam waktu dekat akan keluar putusannya. Kita doakan sama-sama,” kata Razman kala itu.Baca juga: Sumpah Advokat Razman Arif Nasution Dibekukan Akibat Gaduh di Ruang SidangSebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebelumnya memvonis Razman Arif Nasution bersalah atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Hotman Paris.Ia dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-15 07:36