Sabu Disembunyikan di Speaker Mobil, BNN Gagalkan Penyelundupan 8,3 Kilogram Sabu dan 211 Butir Ekstasi

2026-01-11 03:21:42
Sabu Disembunyikan di Speaker Mobil, BNN Gagalkan Penyelundupan 8,3 Kilogram Sabu dan 211 Butir Ekstasi
PALANGKA RAYA, - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama BNN Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika lintas provinsi di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, pada Sabtu malam.Dalam operasi gabungan itu, petugas menyita 8,3 kilogram sabu, 211 butir pil ekstasi, dan mengamankan tiga orang tersangka. Seorang pelaku lainnya masih dalam pengejaran.Baca juga: Jual Sabu Sasar Sopir Truk Mangkal di Pantura, 2 Pria di Tegal Diringkus PolisiPenindakan dilakukan sekitar pukul 21.15 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Km 20, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.Plt Kepala BNN Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, menjelaskan bahwa pihaknya mendapat informasi dari BNN Kalbar mengenai adanya pengiriman narkotika dari wilayah Kalbar menuju Kalteng yang diduga dikendalikan oleh jaringan berinisial D.“Setelah pemantauan intensif di sepanjang jalur Trans Kalimantan, tim mencurigai dua kendaraan roda empat yang melaju beriringan menuju Sampit, yakni Toyota Calya berwarna silver dan hitam,” ujar Ruslan dalam keterangan tertulis, Selasa .Petugas kemudian menghentikan kedua kendaraan tersebut.Dari mobil pertama, petugas mengamankan dua orang berinisial A.S. dan N.U.A., pasangan suami istri.Sementara itu, mobil kedua sempat kabur dan masuk ke parit.Dari kendaraan tersebut, petugas menangkap seorang laki-laki berinisial R.R.R., sedangkan sopirnya berinisial H berhasil melarikan diri dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).Hasil penggeledahan terhadap mobil pertama mengungkap 11 paket sabu dengan total berat 8,3 kilogram dan 150 butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam kotak speaker.“Berdasarkan keterangan awal, seluruh barang bukti itu dikirim dari Kalbar oleh bandar berinisial D untuk diedarkan di wilayah Kalteng,” kata Ruslan.Menindaklanjuti informasi tersebut, tim BNN Kalbar kemudian menangkap D, yang diduga pengendali utama jaringan, di area parkir Hotel Dayang Resort, Kota Singkawang, Kalbar.Selain itu, hasil penggeledahan lanjutan di rumah A.S. di Jalan Walter Condrad, Kelurahan Baamang Tengah, Sampit, pada Minggu , menemukan 61 butir pil ekstasi tambahan.Total barang bukti yang disita dalam kasus ini meliputi:Ketiga pelaku kini ditahan di Kantor BNN Provinsi Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut.“Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” jelas Ruslan.BNN Kalteng dan BNN Kalbar berkomitmen memperkuat kerja sama dalam mengembangkan penyidikan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba lintas provinsi ini.“Kami juga akan menelusuri potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” pungkasnya.


(prf/ega)