Mau Ganti Sertifikat Tanah Jadi Elektronik? Cek, Besaran Biayanya

2026-01-12 02:32:51
Mau Ganti Sertifikat Tanah Jadi Elektronik? Cek, Besaran Biayanya
JAKARTA, - Ketika berniat mengubah sertifikat tanah menjadi elektronik, masyarakat tentu dibingungkan dengan berapa besaran biayanya?Namun demikian, persoalan biaya untuk mengonversi sertifikat tanah analog atau kertas menjadi digital bisa Anda ketahui dengan mengecek situs Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) maupun aplikasi Sentuh Tanahku.Dengan memilih layanan pertanahan penggantian sertifikat karena blanko lama, masyarakat dapat mengetahui tarif yang perlu dibayar.Baca juga: Cuma Selembar, Begini Isi dan Bentuk Sertifikat Tanah ElektronikMenteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid pun menjamin tidak ada kebocoran data apabila sertifikat tanah diganti ke elektronik.“Semua sistem sudah ada firewall system-nya. Termasuk terhadap cyber attack, sudah pasti ada," ujar Nusron, dikutip Kompas.com.Adapun biaya urus sertifikat tanah elektronik tertulis sebesar Rp 50.000 per sertifikat tanah.Hal itu juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.Selain biaya, ketika mengecek di situs Kementerian ATR/BPN maupun aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat juga dapat mengetahui syarat urus sertifikat tanah elektronik, yakni:Baca juga: Simak Prosedur Mengubah Sertifikat Kertas Jadi Elektronik Di sini, sertifikat tanah lama yang berbentuk fisik diserahkan ke Kantah untuk ditukarkan menjadi sertifikat elektronik.Hal ini untuk menghindari adanya sertifikat ganda. Kemudian, dokumen-dokumen tadi akan dilakukan verifikasi oleh petugas loket pelayanan.


(prf/ega)