Armuji Sidak Rumah Eks Manajer PT KCKS, Ungkap Dugaan Investasi Bodong dan Online Scam

2026-02-02 08:43:51
Armuji Sidak Rumah Eks Manajer PT KCKS, Ungkap Dugaan Investasi Bodong dan Online Scam
SURABAYA, – Wakil Wali Kota Surabaya Armuji melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait dugaan investasi bodong dan praktik online scam yang diduga dijalankan PT Komunitas Cinta Kasih Sesama (KCKS), Senin .Berdasarkan aduan yang diterima, jumlah korban diperkirakan mencapai sekitar 50.000 orang yang tersebar di Surabaya, Gresik, Malang, Yogyakarta, Bandung, Jakarta, hingga luar negeri, dengan total kerugian ditaksir lebih dari Rp 3 miliar.Dalam sidak tersebut, Armuji mendatangi kediaman mantan manajer PT KCKS, Vanessa Valerienne, di Villa Kalijudan Indah, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya.Namun, Vanessa maupun keluarganya tidak berada di lokasi.Baca juga: Kasus Investasi Bodong dan Online Scam Dilaporkan ke Armuji, 6 WNI Masih Terjebak di KambojaArmuji meminta pihak keamanan perumahan untuk mengawasi keberadaan Vanessa dan keluarganya.“Kalau ada yang bernama Vanessa, segera laporkan ke aparat atau hubungi saya. Jangan sampai korbannya terus bertambah,” kata Armuji.Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur investasi dengan imbal hasil tidak masuk akal.“Kalau bunganya tidak logis, jangan diikuti. Awalnya memang cair, tapi akhirnya dikemplang,” tegasnya.Salah satu korban, Deni Widihantoro, mengungkapkan awal mula mengenal PT KCKS melalui kegiatan sosialisasi di Kampung Malang, Kecamatan Tegalsari, Surabaya, pada 2024.Saat itu, PT KCKS memperkenalkan diri sebagai aplikasi ekonomi filantropi untuk pengentasan kemiskinan. Warga diminta mengunduh aplikasi dengan iming-iming bantuan minyak dan bahan pokok.“Cara kerjanya cuma absen tiga kali sehari, tiap klik dapat Rp 2.000. Sebulan bisa Rp 60.000, bagi warga menengah ke bawah itu sangat berarti,” kata Deni kepada Armuji.Pada Maret 2025, Deni mulai berinvestasi dengan modal awal Rp 400.000 dengan kontrak selama tiga tahun. Nilai investasi meningkat secara berlipat sesuai nominal yang disetor.Setelah berjalan sekitar lima bulan, Deni ditawari skema investasi lain bernama Proyek Amal (PA) dengan janji keuntungan lebih besar.“Kalau PA, misalnya setor Rp 400.000 bisa berkembang jadi Rp 2 juta. Nominalnya macam-macam,” ujarnya.Baca juga: Perihnya Terjebak Pekerjaan Online Scam di Kamboja, Disiksa dan Dipaksa Lari 300 Kali karena Tak Capai TargetNamun, sejak September 2025, seluruh modal dan keuntungan para member tidak bisa dicairkan.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#2

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-02 07:43