JAKARTA, - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, menyatakan sepakat formula kenaikan upah minimum provinsi (UMP) hingga upah minimum kabupaten/kota (UMK) dengan catatan menggunakan komponen “Alfa” 0,9 persen.Said mengatakan, formula dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto memberikan keleluasaan menggunakan Alfa 0,5 persen hingga 0,9 persen.Adapun alfa merupakan indeks tertentu yang merepresentasikan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.Baca juga: KSPI: Dedi Mulyadi Pasang Badan Minta “Alfa” di UMP 2026 Cuma 0,5 Persen /Rahel Presiden Partai Buruh Said Iqbal di Istana, Jakarta, Senin .“KSPI akan menyerukan dan menginstruksikan untuk berjuang di angka indeks tertentu 0,9, kan boleh. Di angka 0,9,” kata Said dalam konferensi pers virtual, Rabu .Menurut Said, Prabowo mengakomodir aspirasi KSPI yang meminta besaran Alfa 0,6 persen hingga 0,9 persen dengan menetapkan rumus kenaikan UMP “Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9”.Sementara, permintaan usulan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, agar Alfa hanya 0,3 persen hingga 0,8 persen ditolak Prabowo.Selain itu, usulan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan juga dicoret Prabowo.Baca juga: Aturan Baru UMP Diklaim Tampung Aspirasi Buruh hingga Industri“0,9 usulan Serikat Buruh. 0,5 jalan tengah yang diambil oleh Presiden. Usulan menterinya tuh ditolak semua,” ujar Said.Oleh karena itu, Said meminta gubernur yang mendapat kewenangan menetapkan besaran UMP hingga UMK tidak mengubah besaran Alfa yang disepakati bupati dan wali kota.Said juga menyatakan, pihaknya tidak akan berkompromi jika kepala daerah menetapkan Alfa yang yang digunakan hanya 0,5 persen atau minimal.
(prf/ega)
KSPI Sepakat Rumus Kenaikan UMP, Asalkan “Alfa” 0,9 Persen
2026-01-12 03:06:21
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 03:54
| 2026-01-12 03:25
| 2026-01-12 01:37
| 2026-01-12 01:15










































