BNPB soal Kondisi di Sumut: Jalur Nasional Sibolga–Padang Sidempuan Putus Total, 7 Wilayah Masih Terisolasi

2026-01-15 16:26:59
BNPB soal Kondisi di Sumut: Jalur Nasional Sibolga–Padang Sidempuan Putus Total, 7 Wilayah Masih Terisolasi
Jakarta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto mengatakan, akses transportasi di sejumlah wilayah Sumatera Utara yang terdampak bencana mengalami rusak parah dan masih ada putusnya jalur nasional akibat tertimbun longsor."Jalur nasional Sibolga–Padang Sidempuan serta Sibolga–Tarutung mengalami putus total dan tertutup longsor di banyak titik. Beberapa jembatan termasuk Jembatan Pandan dan jembatan pada ruas Sibolga–Manduamas, juga terputus," kata dia dalam keterangannya, Minggu .Selain itu, Suharyanto juga menuturkan, sejumlah jalur kabupaten turut terputus dan belum dapat diperbaiki karena medan yang berat.Advertisement"Di Mandailing Natal, sedikitnya tujuh wilayah terisolir akibat tertutupnya jalur lintas provinsi, sementara beberapa desa hanya bisa dijangkau menggunakan alat berat atau transportasi udara," ungkap dia.Karena itu, untuk mempercepat penanganan, BNPB dan kementerian/lembaga telah mengerahkan berbagai alutsista, termasuk lima helikopter perbantuan yang ditempatkan di Bandara Silangit untuk distribusi logistik ke Tapanuli Tengah dan wilayah lain yang terisolasi.“Seperti Sibolga sampai hari ketiga penanganan darurat belum bisa kita tembus lewat udara, tapi sudah bisa kita capai melalui udara untuk pendistribusian logistik,” kata Suharyanto.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-15 16:42