JAKARTA, - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, Mirwan MS akan kembali menjabat Bupati Aceh Selatan setelah sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan selesai."Ya langsung otomatis kembali. Setelah 3 bulan langsung kembali (menjabat sebagai bupati Aceh Selatan) yang bersangkutan," ujar Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa .Tito mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto memerintahkannya untuk memberikan hukuman tegas terhadap Mirwan, tanpa melihat latar belakang partai Mirwan.Baca juga: Bupati Aceh Selatan Bakal Magang di Kemendagri, Bisa Jadi Satpol PP"Bahkan Presiden menyampaikan kepada saya, enggak usah lihat partainya, meskipun beliau tahu yang bersangkutan dari Gerindra, enggak usah lihat partainya, tindak," jelasnya.Bahkan, Prabowo sesungguhnya meminta agar Mirwan MS dicopot dari jabatan bupati.Namun, permintaan itu tak bisa diwujudkan karena ada aturan yang mengatur bahwa hukuman yang dapat dijatuhkan adalah pemberhentian sementara selama 3 bulan.Tito menyebutkan, ancaman sanksi ini juga sudah disampaikan kepada para kepala daerah, termasuk saat pemerintah menggelar retret kepala daerah.Baca juga: Kronologi Bupati Aceh Selatan Umrah: Izin Ditolak Gubernur, tetapi Tetap Berangkat"Dan beliau (Prabowo) menyampaikan lanjutkan saja, silakan. Nah itu. Jadi saya sampaikan kepada teman-teman kepala daerah, tolong lah ya, ini case ini menjadi juga pengingat teman-teman," kata Tito.Diberitakan, Mirwan diberhentikan sementara selama 3 bulan dari jabatan bupati Aceh Selatan akibat berangkat umrah ketika daerahnya dilanda bencana.Mirwan pergi ke luar negeri tanpa mengantongi izin dari Tito maupun Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
(prf/ega)
Mirwan MS Akan Kembali Jabat Bupati Aceh Selatan Usai 3 Bulan Diberhentikan
2026-01-12 15:06:14
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 15:12
| 2026-01-12 14:13
| 2026-01-12 13:51
| 2026-01-12 13:35
| 2026-01-12 12:49










































