Kalender 2026: Libur Nasional dan Cuti Bersama Total 25 Hari dengan Potensi 9 Kali Long Weekend

2026-02-03 22:54:32
Kalender 2026: Libur Nasional dan Cuti Bersama Total 25 Hari dengan Potensi 9 Kali Long Weekend
- Menjelang pergantian tahun, masyarakat mulai menyusun berbagai agenda untuk memasuki 2026.Banyak orang menyesuaikan rencana pekerjaan, liburan, maupun kegiatan keluarga berdasarkan kalender resmi yang ditetapkan pemerintah.Untuk tahun 2026, pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang disahkan pada 19 September 2025.Baca juga: 119 Juta Warga Diprediksi Bepergian Saat Nataru, Ini Titik Rawan MacetKeputusan ini menjadi perhatian publik karena 2026 menawarkan banyak peluang long weekend.Bahkan, beberapa rangkaian hari libur berlangsung hampir satu pekan penuh. Secara keseluruhan, terdapat 25 hari libur resmi di luar akhir pekan.Berdasarkan SKB Tiga Menteri, terdapat 17 Hari Libur Nasional pada tahun 2026. Rinciannya sebagai berikut:Baca juga: Mobil Pribadi Jadi Moda Favorit Nataru, Pergerakan Diprediksi Capai 119 Juta OrangPenetapan ini memberikan kepastian bagi masyarakat dalam merencanakan aktivitas penting, seperti perjalanan, ibadah, hingga agenda keluarga besar.Selain Hari Libur Nasional, pemerintah menetapkan 9 hari cuti bersama untuk tahun 2026. Rinciannya antara lain:Baca juga: Catat Tanggal Tarif Tol Diskon 20 Persen Saat Nataru 2025/2026Dengan total 9 hari cuti bersama, masyarakat memiliki fleksibilitas lebih besar untuk merencanakan perjalanan mudik, liburan, maupun aktivitas pribadi lainnya.Tahun 2026 disebut-sebut sebagai salah satu tahun dengan jumlah long weekend terbanyak. Total terdapat sembilan rangkaian long weekend yang tersebar sepanjang tahun. Berikut rinciannya:Dengan pola libur ini, masyarakat memiliki banyak waktu untuk beristirahat sekaligus mengatur agenda perjalanan.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#4

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan sejak IASC beroperasi pada 22 November 2024 hingga 11 November 2025, lembaga itu telah menerima 343.402 laporan penipuan. Laporan tersebut menunjuk 563.558 rekening yang terkait aktivitas penipuan, di mana 106.222 rekening telah diblokir.Dari keseluruhan laporan, total kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp 7,8 triliun, sementara upaya pemblokiran dana berhasil menahan Rp 386,5 miliar.“Sejak awal beroperasi di tanggal 22 November 2024 sampai dengan 11 November 2025, IASC telah menerima 343.402 laporan penipuan. Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan ke IASC sebanyak 563.558 rekening dengan 106.222 rekening telah dilakukan pemblokiran,” ujar Hudiyanto lewat keterangan pers, Sabtu .Baca juga: Penipuan AI Deepfake Kian Marak, Keamanan Identitas Digital Diuji“Adapun total kerugian dana yang dilaporkan oleh korban penipuan sebesar Rp 7,8 triliun dengan dana yang telah berhasil diblokir sebesar Rp 386,5 miliar,” paparnya. Menurut Hudiyanto, angka-angka itu memperlihatkan sejauh mana pelaku memanfaatkan platform digital untuk menjerat korban, mulai dari pinjaman online alias pinjol ilegal hingga tawaran investasi palsu, sehinggga penindakan masif diperlukan untuk melindungi konsumen.Sebagai bagian dari penindakan, Satgas PASTI kembali memblokir 776 aktivitas dan entitas keuangan ilegal, yang terdiri atas 611 entitas pinjaman online ilegal, 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri), dan 69 tawaran investasi ilegal.

| 2026-02-03 21:00