Armuji Puji Langkah Cepat Polda Jatim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pengusiran Paksa Nenek Elina

2026-01-16 13:51:59
Armuji Puji Langkah Cepat Polda Jatim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pengusiran Paksa Nenek Elina
SURABAYA, - Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji mengapresiasi kinerja Polda Jawa Timur (Jatim) terkait penangkapan tersangka pengusiran dan pembongkaran paksa rumah nenek 80 tahun, Elina Widjajanti.“Kita mengapresiasi langkah-langkah konkret, sejak awal saya kan bilang serahkan kepada pihak-pihak yang berwenang, pihak-pihak berwajib karena sudah ada laporan ke Polda Jatim,” kata Cak Ji sapan akrab Armuji saat ditemui di Rumah Aspirasi, Selasa .Dia menghargai langkah cepat dan konkret Polda Jatim dalam mengusut kasus tersebut.“Makanya dengan adanya kemarin ada status tersangka, ya kita sangat mengapresiasi langkah cepat, langkah konkret, jadi tidak diragukan lagi apa yang dilakukan oleh Polda Jawa Timur,” ujarnya.Baca juga: Viral Kasus Pengusiran Nenek Elina, Madas Sudah Pecah Jadi 3 KelompokDiketahui, Polda Jatim resmi menetapkan Samuel Adi Kristanto sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara pada Senin, 29 Desember 2025.Tidak hanya Samuel, Polda Jatim juga menetapkan rekannya, Muhammad Yasin sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam aksi pengerusakan rumah nenek Elina.“Nenek Elina yang hari ini kami sudah melakukan pagi tadi pemeriksaan ahli. Kemudian, kami juga gelar perkara menetapkan tersangka terhadap dua orang yaitu SAK dan MY,” kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Polisi Widi Atmoko, Senin.Widi mengatakan, usai dilakukan penangkapan, Samuel sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik.“Dan kami juga sudah melakukan yang tadi, penangkapan terhadap tersangka SAK dan saat ini sedang dalam pemeriksaan,” ujarnya.Baca juga: Samuel Ditetapkan Tersangka Polda Jatim, Buntut Pengusiran Paksa Nenek Elina di SurabayaKasus ini bermula dari Rumah Elina yang beralamat di Dukuh Kuwukan Nomor 27 RT 005, RW 006, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya diduga dibongkar paksa pada 6 Agustus 2025.Rumah Elina dibongkar paksa oleh rombongan Samuel, seseorang yang mengaku membeli tanah dan bangunan tersebut sejak 2014 dari pemilik sebelumnya Elisa Irawati.Elisa merupakan kakak kandung Elina. Dia tak menikah dan tidak mengadopsi anak.Pada tahun 2017, Elisa meninggal dunia dan menjatuhkan ahli waris kepada enam anggota keluarganya termasuk Elina.Baca juga: Usir Paksa Nenek Elina, Samuel dan Yasin Terancam 5 Tahun Penjara


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#3

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan sejak IASC beroperasi pada 22 November 2024 hingga 11 November 2025, lembaga itu telah menerima 343.402 laporan penipuan. Laporan tersebut menunjuk 563.558 rekening yang terkait aktivitas penipuan, di mana 106.222 rekening telah diblokir.Dari keseluruhan laporan, total kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp 7,8 triliun, sementara upaya pemblokiran dana berhasil menahan Rp 386,5 miliar.“Sejak awal beroperasi di tanggal 22 November 2024 sampai dengan 11 November 2025, IASC telah menerima 343.402 laporan penipuan. Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan ke IASC sebanyak 563.558 rekening dengan 106.222 rekening telah dilakukan pemblokiran,” ujar Hudiyanto lewat keterangan pers, Sabtu .Baca juga: Penipuan AI Deepfake Kian Marak, Keamanan Identitas Digital Diuji“Adapun total kerugian dana yang dilaporkan oleh korban penipuan sebesar Rp 7,8 triliun dengan dana yang telah berhasil diblokir sebesar Rp 386,5 miliar,” paparnya. Menurut Hudiyanto, angka-angka itu memperlihatkan sejauh mana pelaku memanfaatkan platform digital untuk menjerat korban, mulai dari pinjaman online alias pinjol ilegal hingga tawaran investasi palsu, sehinggga penindakan masif diperlukan untuk melindungi konsumen.Sebagai bagian dari penindakan, Satgas PASTI kembali memblokir 776 aktivitas dan entitas keuangan ilegal, yang terdiri atas 611 entitas pinjaman online ilegal, 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri), dan 69 tawaran investasi ilegal.

| 2026-01-16 13:21