Erupsi Semeru, Jalur Pendakian dan Area Wisata Disarankan Ditutup Sementara

2026-01-14 18:13:15
Erupsi Semeru, Jalur Pendakian dan Area Wisata Disarankan Ditutup Sementara
JAKARTA, - Ketua DPR RI Puan Maharani prihatin atas fenomena meletusnya Gunung Semeru di Lumajang, Jawa Timur, pada Rabu , yang masih menyisakan gempa guguran lava hingga hari ini.Puan menyorot potensi bahaya terhadap masyarakat yang ada di area sekitar.Ia pun menyarankan agar ada penutupan sementara di jalur pendakian.“Mengingat potensi bahaya lanjutan, jalur pendakian dan area wisata di sekitar Semeru sebaiknya memang ditutup sementara secara disiplin,” kata Puan, dalam keterangannya, Kamis .Baca juga: Refly Harun Cs Walk Out, Jimly Asshiddiqie: Saya Hargai Sikapnya, Itu Aktivis SejatiPuan menyarankan itu merespons adanya 178 orang pendaki yang sempat tertahan di kawasan Semeru.Puan berharap agar keputusan ini dipatuhi semua pihak demi mencegah korban jiwa.“Semeru adalah anugerah alam yang indah, namun keselamatan manusia tetap yang utama,” ujar Puan.Cucu Proklamator Soekarno ini turut meminta pemerintah dan tim SAR memprioritaskan keamanan dan keselamatan warga dalam penanganan bencana.“Keselamatan dan keamanan warga harus menjadi prioritas. Termasuk bagi pendaki yang sempat terjebak saat erupsi Semeru,” tegas Puan.Baca juga: Prabowo, Gibran hingga Puan Bicara soal Bullying di Sekolah, Harus DiatasiPuan juga menyebut, evakuasi penyelamatan warga harus dilakukan secara terukur.Jangan sampai ada warga di sekitar lereng Semeru yang tertinggal untuk dievakuasi."Semua warga harus diselamatkan,” ungkap Puan.Puan mengajak seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan mengikuti arahan petugas.“Jangan memasuki zona berbahaya sebelum dinyatakan aman. Pastikan memperhatikan keamanan diri dan keluarga,” kata dia.Selain itu, ia mendorong seluruh aktivitas masyarakat di zona berbahaya, terutama di wilayah aliran Besuk Kobokan, harus segera dihentikan.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-14 18:14