LAMPUNG, - Delapan orang pegawai di dua bank BUMN di Bandar Lampung ditetapkan menjadi tersangka atas korupsi pinjaman kredit sebesar Rp 2,4 miliar.Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Baharuddin, mengatakan bahwa delapan orang itu merupakan pegawai di dua bank BUMN.Rinciannya, lima orang dari bank BUMN unit Pasar Tugu, yaitu SU, SI, ES, RH (agen), dan DA (marketing).Kemudian, tiga orang dari bank BUMN unit Kedaton, yaitu DV, SY (agen), dan FB (marketing)."Para tersangka diduga melakukan korupsi dalam penyaluran dana pinjaman tahun 2023-2024," kata Baharuddin di Bandar Lampung, Rabu .Baca juga: Minta Fee dari Nasabah, Pegawai Bank BUMN di Lampung Jadi Tersangka Korupsi Rp 2 MiliarDia menjelaskan bahwa korupsi dana pinjaman atau kredit itu dilakukan dengan cara meminjam identitas orang lain sebagai penerima kredit."Para tersangka yang menjadi agen meminjam identitas orang lain yang sebenarnya tidak memenuhi syarat," katanya.Total identitas palsu penerima kredit itu mencapai 550 orang.Baharuddin menambahkan bahwa dua orang tersangka yang menjadi marketing, yakni DA dan FB, tidak melakukan verifikasi kebenaran data pengajuan pinjaman yang disampaikan oleh para agen.Baca juga: Kasus Korupsi Pegawai Bank BUMN Lampung Tilap Dana Nasabah Rp 17,9 Miliar Segera Disidangkan"Data itu mencakup kondisi dan lokasi usaha yang diajukan, apakah telah sesuai atau tidak, sehingga menyebabkan negara mengalami kerugian," tuturnya.Berdasarkan hasil penghitungan kantor akuntan publik, total kerugian negara mencapai Rp 2,4 miliar.
(prf/ega)
Palsukan 550 Data Nasabah, 8 Orang Pegawai Dua Bank BUMN di Lampung Tersangka, Rugikan 2,4 Miliar
2026-01-11 15:13:34
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 14:56
| 2026-01-11 14:17
| 2026-01-11 14:02
| 2026-01-11 13:20










































