- Pemerintah provinsi di Pulau Jawa telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 melalui keputusan masing-masing gubernur pada Rabu .Penetapan UMP 2026 tersebut mengacu pada rumus pengupahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dengan mempertimbangkan tingkat inflasi di masing-masing provinsi.Di Jawa Barat, UMP 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.317.601, naik Rp 126.363 atau sekitar 5,77 persen dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp 2.191.238.Sementara itu, UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.327.386, naik Rp 158.037 atau sekitar 7,28 persen dari UMP 2025 yang berada di angka Rp 2.169.349.Adapun UMP Jawa Timur 2026 mencapai Rp 2.446.880, meningkat Rp 140.895 atau sekitar 6,11 persen dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp 2.305.985.Selain UMP, pemerintah provinsi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2026.Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Kim Agung mengatakan, formula perhitungan upah minimum, baik UMP maupun UMK, pada dasarnya sama karena sama-sama berbasis pada upah minimum tahun berjalan.“Kalau rumusnya sama. Formula perhitungan antara UMP, UMSP, UMK, dan UMSK itu sama, yaitu menggunakan upah minimum tahun berjalan yang ditambah dengan inflasi, dikalikan pertumbuhan ekonomi, dan dikalikan alpha,” ujar Kim, dikutip dari Kompas.com, Kamis.Lantas, bagaimana rincian UMK se-Pulau Jawa tahun 2026?Baca juga: Daftar UMP 2026 di 36 Provinsi, Jakarta Tertinggi dan Jawa Barat TerendahUMK tertinggi di Jawa Barat pada 2026 ditempati Kota Bekasi sebesar Rp 5.992.931, disusul Kabupaten Bekasi Rp 5.938.885, dan Kabupaten Karawang Rp 5.886.852.Sementara itu, UMK terendah di provinsi ini berada di Kabupaten Pangandaran sebesar Rp 2.351.250, diikuti Kota Banjar Rp 2.361.777, dan Kabupaten Kuningan Rp 2.369.379.Selengkapnya, berikut daftar UMK Jawa Barat 2025:Baca juga: UMP Jateng 2026 Tak Kunjung Diumumkan, Ini Tuntutan BuruhDi Jawa Tengah, UMK tertinggi tercatat di Kota Semarang dengan nilai Rp 3.701.709, disusul Kabupaten Demak Rp 3.122.805, dan Kabupaten Kendal Rp 2.992.994.Adapun UMK terendah berada di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp 2.327.813, kemudian Kabupaten Wonogiri Rp 2.335.126, dan Kabupaten Sragen Rp 2.337.700.Dilansir dari laman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Rabu , berikut adalah daftar UMK Jawa Tengah 2026:Baca juga: 24 Provinsi Sudah Umumkan Kenaikan UMP 2026, Mana Saja?Sementara di Jawa Timur, Kota Surabaya menjadi daerah dengan UMK tertinggi sebesar Rp 5.288.796, diikuti Kabupaten Gresik Rp 5.195.401, dan Kabupaten Sidoarjo Rp 5.191.541.Sebaliknya, UMK terendah tercatat di Kabupaten Situbondo Rp 2.483.962, disusul Kabupaten Sampang Rp 2.484.443, dan Kabupaten Bondowoso Rp 2.496.886.Dilansir dari Kompas.com, Kamis , berikut daftar UMK kabupaten/kota di Jawa Timur tahun 2026:
(prf/ega)
Daftar Lengkap UMK se-Jawa 2026, Upah Tertinggi Ada di Daerah Mana?
2026-01-12 07:09:55
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 07:13
| 2026-01-12 06:35
| 2026-01-12 06:18
| 2026-01-12 05:34










































