JAKARTA, – Setelah kalah dalam upaya kasasi terkait gugatannya terhadap penyanyi Agnez Mo, pencipta lagu Ari Bias kembali melayangkan gugatan baru ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.Gugatan tersebut terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu “Bilang Saja”.Baca juga: Agnez Mo Jadi Turut Tergugat dalam Gugatan Barunya, Ari Bias: Tidak Memiliki Tanggung Jawab HukumBerikut rangkuman poin pentingnya:Ari Bias mengajukan gugatan pelanggaran hak cipta atas lagu “Bilang Saja” dengan nomor perkara 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst, terdaftar pada 21 November 2025.Hal ini disampaikan Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto.“Perkara ini diajukan oleh Ari Sapta Hernawan atau Ari Bias sebagai Penggugat,” ujar Sunoto di PN Jakarta Pusat, Senin .Baca juga: Ari Bias Jelaskan Gugatan Rp 4,9 Miliar ke Penyelenggara Konser yang Tampilkan Lagu Bilang SajaGugatan tersebut ditujukan kepada PT Anika Bintang Gading dengan nilai tuntutan ganti rugi sebesar Rp 4,9 miliar.“Penggugat menuntut Tergugat untuk membayar ganti rugi Rp 4.900.000.000 atas pelanggaran hak ekonomi dan hak moral pencipta sesuai Undang-Undang Hak Cipta,” jelasnya.Dalam gugatan ini, Agnez Mo, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), serta LMK Karya Cipta Indonesia (KCI) ditetapkan sebagai turut tergugat.Melalui unggahan di Instagram, Ari Bias menjelaskan bahwa para turut tergugat tidak memiliki tanggung jawab hukum langsung.Baca juga: Gugat Penyelenggara Rp 4,9 Miliar, Ari Bias Permasalahkan 3 Konser yang Pakai Lagu “Bilang Saja”“Para pihak turut tergugat tidak memiliki tanggung jawab hukum, mereka saya sertakan untuk dapat memberikan keterangan dalam gugatan dan melengkapi syarat formil agar gugatan tidak kurang pihak,” tulis Ari Bias.“Demi kepastian hukum bagi perlindungan terhadap hak cipta… penyelenggara acara adalah pihak yang bertanggung jawab,” tambahnya.Gugatan tersebut menuntut ganti rugi atas penggunaan lagu “Bilang Saja” pada tiga konser di Jakarta, Bandung, dan Surabaya, yang digelar pada 25–27 Mei 2023.Baca juga: Ari Bias Gugat Penyelenggara Konser Rp 4,9 Miliar, Agnez Mo hingga LMKN Jadi Turut TergugatMenurut Sunoto, lagu tersebut dipakai tanpa izin dan tanpa mencantumkan nama Ari sebagai pencipta.“Tiga konser komersial di Surabaya, Jakarta, dan Bandung… menampilkan lagu ‘Bilang Saja’ tanpa izin dan tanpa mencantumkan nama Penggugat sebagai pencipta,” ujar Sunoto.
(prf/ega)
Polemik Lagu "Bilang Saja" Berlanjut: Ari Bias Gugat Penyelenggara Konser Rp 4,9 Miliar, Agnez Mo hingga LMKN Turut Tergugat
2026-01-12 05:04:58
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 05:16
| 2026-01-12 04:44
| 2026-01-12 04:27
| 2026-01-12 03:53
| 2026-01-12 03:41










































