Ridwan Kamil Akui Berikan Uang Pribadi ke Lisa Mariana: Itu Konteksnya Pemerasan

2026-02-03 01:52:57
Ridwan Kamil Akui Berikan Uang Pribadi ke Lisa Mariana: Itu Konteksnya Pemerasan
JAKARTA, - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengakui memberikan sejumlah uang kepada selebgram Lisa Mariana.Dia mengatakan uang yang diberikan bukan dari hasil korupsi, melainkan dana pribadi.Namun, RK tak menjelaskan secara detail terkait pemerasan tersebut.“Itu konteksnya pemerasan dan itu (uang buat Lisa) uang pribadi,” kata Ridwan usai diperiksa KPK di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa .Sebelumnya, selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar mengaku menerima aliran dana dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang ia gunakan untuk keperluan anaknya.Baca juga: Ridwan Kamil Ngaku Mobil Mercy BJ Habibie yang Disita KPK Dibeli Pakai Uang PribadiHal ini disampaikan Lisa seusai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, Jumat .“Ya kan buat anak saya,” kata Lisa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, dikutip dari Antara.Kendati demikian, ia mengaku tidak bisa memberitahukan jumlah aliran dana yang diterimanya dari Ridwan Kamil.Lisa menyebutkan, persoalan aliran dana itu menjadi materi yang didalami penyidik pada pemeriksaan.Ia mengatakan, pemeriksaan yang dijalaninya berjalan lancar dan tidak dipersulit.“Hari ini sudah selesai bagi saya menjadi saksi pemeriksaan Bank BJB Ridwan Kamil ya. (Tadi ditanya) aliran dana aja,” ujar Lisa.Baca juga: Ridwan Kamil Ngaku Tak Tahu Soal Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJBSebelumnya, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB pada Senin .Dalam penggeledahan itu, KPK menyita barang bukti elektronik, mobil Mercedes Benz, dan motor Royal Enfield hitam tipe Classic 500 Limited Edition.Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto.Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.Adapun penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp 222 miliar.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-03 10:06