Polda Metro Imbau Warga Jakarta Rayakan Tahun Baru 2026 dengan Sederhana, Ajak Doa Bersama

2026-01-16 16:06:48
Polda Metro Imbau Warga Jakarta Rayakan Tahun Baru 2026 dengan Sederhana, Ajak Doa Bersama
Jakarta - Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat Jakarta menyambut pergantian Tahun Baru 2026 secara sederhana, tanpa pesta kembang api. Imbauan ini menyusul instruksi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang melarang penyelenggaraan kembang api di seluruh wilayah Jakarta.Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, kepolisian sudah menyampaikan imbauan langsung kepada para importir dan pedagang kembang api agar tidak menjual maupun menggelar atraksi kembang api saat malam pergantian tahun.Imbauan serupa juga ditujukan kepada pelaku usaha pariwisata, termasuk Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) serta pengelola objek wisata di Jakarta, agar mematuhi kebijakan Gubernur tersebut.AdvertisementDia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk merayakan Tahun Baru dengan cara yang lebih sederhana, seperti doa bersama."Polda Metro Jaya melakukan himbauan ke para importir dan pedagang untuk merayakan pergantian malam tahun baru 2026 dengan doa bersama dan mengedepankan empati terhadap saudara-saudara kita yang terdampak musibah bencana alam di Sumatera," kata dia dalam keterangannya, Minggu .Budi menegaskan, penegakan surat edaran Gubernur DKI menjadi kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Namun, kepolisian akan tetap melakukan pendampingan di lapangan, khususnya oleh Polda Metro Jaya."Penegakan surat edaran gubernur DKI oleh Satpol PP dan tentunya ada pendampingan dari kepolisian khususnya Polda Metro Jaya," ujar dia.Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang penyelenggaraan kembang api dalam perayaan malam Tahun Baru 2026 di seluruh wilayah Jakarta.Larangan tersebut berlaku untuk seluruh kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun pihak swasta dan akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah."Yang semula kami merencanakan memang ada kembang api dan sebagainya tadi dalam rapat saya sudah memutuskan untuk wilayah seluruh Jakarta, yang diadakan oleh pemerintah maupun swasta, kami meminta untuk tidak ada kembang api dan kami akan mengeluarkan surat edaran untuk hal tersebut," kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta, Senin . 


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Pada hari penerapan, ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara yang melintas di akses tol yang terhubung langsung dengan jalan ganjil genap tetap wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan.Baca juga: Wisatawan Menuju Gunungkidul Diimbau Gunakan Jalur AlternatifAdapun 28 akses gerbang tol di Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini sebagai berikut:1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 24. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 16. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 211. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 214. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

| 2026-01-16 16:46