MK Tak Terima Uji UU Parpol soal Batasan Masa Jabatan Ketua yang Diajukan Kader PKB

2026-01-13 08:21:10
MK Tak Terima Uji UU Parpol soal Batasan Masa Jabatan Ketua yang Diajukan Kader PKB
JAKARTA, - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Partai Politik, terkait pembatasan periode masa jabatan ketua umum partai politik (parpol).Permohonan nomor 194/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Imran Mahfudi, kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ia  pernah menjabat sebagai Wakil Sekretaris Pengurus Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Aceh masa bakti tahun 2021-2026.“Mengadili menyatakan permohonan nomor 194/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK, Hakim Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis .Baca juga: Revisi UU Parpol dan Pemilu Urgent, Jabatan Ketum Parpol DisorotMK menilai, permohonan Imran terkait pembatasan masa jabatan pimpinan parpol tidak beralasan hukum. Sebab, Imran memakai logika putusan pembatasan masa jabatan pimpinan organisasi advokat pada saat menyampaikan alasan permohonannya.Melalui permohonannya, Imran mempersoalkan dua pasal, yaitu Pasal 22 dan Pasal 33 ayat (1) beleid itu.Diketahui, Pasal 22 UU Nomor 2 Tahun 2008 berbunyi, pemilihan kepengurusan partai politik dilakukan secara demokratis menurut musyawarah sesuai dengan AD dan ART.Imran berargumen, periode masa jabatan ketum parpol seharusnya dibatasi. Ia mencontohkan mekanisme kepengurusan organisasi advokat.Baca juga: Dorong Baleg DPR RI Revisi UU Parpol, Perludem: Ini Sudah 13 TahunPembatasan masa jabatan pimpinan organisasi advokat ini pernah diputus MK melalui putusan nomor 91/PUU-XX/2022.Putusan ini menjadi landasan argumen Imran dalam permohonannya. Namun, MK berpendapat lain.Kepengurusan advokat perlu diatur atau dibatasi karena advokat memiliki peran dan fungsi yang sama seperti lembaga peradilan dan lembaga penegak hukum lainnya.Sementara, organisasi politik punya tujuan dan fungsi yang berbeda sehingga tidak bisa disamakan.Baca juga: PDI-P Kritik Penggugat UU Parpol soal Masa Jabatan KetumPasal 22 UU Nomor 2 Tahun 2008 juga mengamanatkan kalau pengurus parpol dipilih secara musyawarah. Tapi, ketentuan ini harus dituangkan dalam AD/ART partai.Dalam permohonannya, Imran mengaku berencana akan mencalonkan diri sebagai Ketua DPW PKB Aceh dengan masa bakti 2026-2031.Namun, Imran menilai peluang dirinya terpilih kecil karena petahana saat ini adalah Irmawan yang sudah menjabat Ketua DPW PKB Aceh selama tiga periode.Ia menduga, Irmawan akan kembali mencalonkan diri di tahun 2026 nanti dan kemungkinan besar bakal terpilih lagi.Baca juga: UU Parpol Digugat, MK Diminta Atur Masa Jabatan Ketum Parpol untuk Cegah Dinasti Politik Imran menyebutkan, dalam AD/ART partai tidak terdapat batasan masa jabatan petinggi partai sehingga ia merasa dirugikan karena tidak bisa maju dan kemungkinan terpilih untuk menduduki jabatan yang diincarnya.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-13 06:25