Evaluasi: Pembatasan Truk di Jalan Tol Berlaku Tanpa Jeda Saat Nataru

2026-01-12 06:51:14
Evaluasi: Pembatasan Truk di Jalan Tol Berlaku Tanpa Jeda Saat Nataru
JAKARTA, - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Korlantas Polri mengevaluasi kebijakan pembatasan angkutan barang pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.Evaluasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut adanya kebijakan dari Kementerian PANRB terkait pemberlakuan sistem work from anywhere (WFA) pada masa Nataru 2025.Berdasarkan hasil evaluasi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menyampaikan, bahwa pembatasan angkutan barang di ruas jalan tol kini berlaku menerus tanpa adanya jeda waktu.“Kebijakan pembatasan angkutan barang di ruas jalan tol yang semula menerapkan window time, setelah dievaluasi kini ditetapkan tanpa window time. Artinya, pembatasan angkutan barang di ruas jalan tol berlaku menerus tanpa jeda sejak 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026,” ujar Aan dalam keterangan resminya, Sabtu .Baca juga: Arus Libur Natal Mulai Terjadi, Jasa Marga Imbau Hindari Jam PuncakKEMENHUB Pembatasan angkutan barang di jalan tol Nataru 2025/2026Aan menjelaskan, keputusan ini diberlakukan mengingat adanya prediksi peningkatan dan perubahan pergerakan masyarakat yang akan melakukan perjalanan di libur akhir tahun setelah kebijakan WFA diterapkan.Sebagai informasi, sebelumnya pembatasan kendaraan angkutan barang di ruas jalan tol diberlakukan dengan metode window time pada 19 Desember 2025 pukul 00.00 hingga 20 Desember 2025 pukul 24.00 waktu setempat.Pembatasan kemudian kembali diterapkan pada 23 Desember 2025 hingga 28 Desember 2025 pukul 00.00 sampai 24.00 waktu setempat.Sementara itu, pada periode Tahun Baru 2026, pembatasan angkutan logistik direncanakan kembali pada 2 Januari 2026 hingga 4 Januari 2026 pukul 00.00 hingga 24.00 waktu setempat.Namun, dengan adanya hasil evaluasi tersebut, sejumlah kendaraan angkutan barang tetap dilarang melintasi ruas jalan tol selama periode 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 secara terus menerus.Baca juga: Sistem Tertutup Tol: Apa Sanksi Jika Kartu E-Toll Hilang?Penambahan pengaturan ini telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama tentang Penambahan Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dengan Nomor KP-DRJD 6774 Tahun 2025, Nomor 122/KPTS/Db/2025, dan Nomor Kep/268/XII/2025.Adapun ruas jalan tol yang melakukan penerapan larangan untuk truk barang sebagai berikut:Dokumentasi Korlantas Polri Korlantas Polri telah menyiapkan berbagai langkah untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas pada momen mudik Lebaran Idul Fitri 2025.1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung - Palembang.2. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang- Merak.3. DKI Jakarta:a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo;b) Jakarta Outer Ring Road (JORR); danc) Dalam Kota Jakarta:* Cawang - Tomang - Pluit* Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:a) Jakarta - Bogor - Ciawi;b) Ciawi - Cigombong - Cibadak;c) Bekasi - Cawang - Kampung Melayu; dand) Jakarta - Cikampek.


(prf/ega)