JAKARTA, - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Roby Saputra menyampaikan, pihaknya telah memeriksa pemilik gedung Kantor Terra Drone Indonesia yang terbakar pada Selasa ."Sudah kami periksa kemarin. Sabtu sore," ujar Roby saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin .Terkait kemungkinan pemilik gedung ditetapkan sebagai tersangka, Roby mengatakan hal tersebut masih didalami dengan menelusuri unsur-unsur kelalaian.Baca juga: Deretan Kelalaian Bos Terra Drone yang Sebabkan Kebakaran, Berujung Jadi TersangkaSelain itu, penyidik juga membuka peluang untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pemilik gedung."Kemungkinan masih (akan diperiksa lagi) setelah pemeriksaan para saksi ahli," tutur Roby.Sebelumnya, Roby menyebutkan bahwa pemilik gedung Kantor PT Terra Drone Indonesia saat ini berada di luar negeri.Meski demikian, Polres Metro Jakarta Pusat tetap melayangkan surat panggilan kepada pemilik gedung untuk menjalani pemeriksaan.Roby juga membenarkan bahwa gedung Kantor Terra Drone Indonesia melanggar aturan terkait alih fungsi bangunan.Berdasarkan dokumen izin mendirikan bangunan (IMB) dan surat laik fungsi (SLF), gedung tersebut diperuntukkan sebagai perkantoran.Namun, dari hasil temuan kepolisian, lantai satu gedung digunakan sebagai tempat penyimpanan (inventory) baterai."Iya menurut kami adalah saat ini demikian ya (menyalahi aturan alih fungsi). Dibuktikan dengan adanya barang-barang yang memiliki tingkat kerawanan tinggi yang disimpan dan akhirnya terjadi kebakaran seperti ini," jelas Roby di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat .Kepolisian juga mengungkap manajemen PT Terra Drone Indonesia tidak memiliki standar prosedur operasional (SOP) penyimpanan baterai lithium yang mudah terbakar.Baca juga: Kebakaran Terra Drone, Pramono Minta Dinas Gencar Periksa SLF Gedung di JakartaKondisi penyimpanan baterai yang bercampur antara baterai sehat, rusak, dan bekas dinilai menjadi faktor serius yang memperbesar risiko kebakaran maut yang menewaskan 22 orang tersebut.Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, hasil penyidikan menemukan tidak adanya aturan maupun prosedur keselamatan terkait penyimpanan baterai lithium di kantor perusahaan tersebut."Hasil penyidikan kami menemukan fakta bahwa, tidak ada SOP terkait dengan penyimpanan baterai flammable (mudah terbakar)," ujar Susatyo dalam konferensi pers di Kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat .
(prf/ega)
Pemilik Gedung Terra Drone Sudah Diperiksa Polisi, Bakal Jadi Tersangka?
2026-01-12 23:21:54
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 22:45
| 2026-01-12 22:33
| 2026-01-12 20:51










































