Dana Otsus Dipangkas, Pemda di Papua Diminta Kreatif

2026-02-03 03:09:01
Dana Otsus Dipangkas, Pemda di Papua Diminta Kreatif
MANOKWARI, - Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua, Velix Vernando Wanggai, menilai adanya efisiensi dana Otsus di Bumi Cenderawasih memang menjadi tantangan tersendiri.Baca juga: Gibran Perintahkan Dana Otsus Papua Dikawal, Harus Dirasakan Masyarakat "Memang kita merasakan bahwa postur anggaran kita, terutama di enam provinsi, relatif berkurang, tapi ini sebuah tantangan bagi kita," kata Velix di Bandara Rendani Manokwari, Papua Barat, Rabu .Bagi Velix, momentum ini harus dimanfaatkan Pemda di Papua untuk mencari ide kreatif dan strategi tepat dalam mendapatkan pendapatan daerah.Velix pun mendorong agar di wilayah Papua memaksimalkan pendapatan asli daerahnya."Kita akan pertama adalah strategi optimalisasi pendapatan asli daerah. Sumber-sumber yang harus diintensifikasi, sumber-sumber pajak," ujar Velix.Pendapatan asli daerah, kata Velix, juga dapat diperoleh dengan mengembangkan ekonomi lokal di berbagai sektor, termasuk pariwisata."Ekonomi-ekonomi lokal juga harus hidup, kemudian kemudahan perizinan, kemudian juga ekonomi, terutama sumber daya alam yang ada di sektor kehutanan, perhutanan sosial, dan lain-lain," imbuhnya.Baca juga: Penekanan Gibran soal Papua: Ini Bukan Tempat Pengasingan atau PembuanganSelain itu, ia mendorong sektor swasta juga ikut mendorong ekonomi di Papua."Dan terakhir adalah sektor swasta yang harus kita dorong untuk ada di Tanah Papua," ujar dia.Lebih lanjut, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menyebut sektor swasta dan sektor birokrasi merupakan dua mesin penggerak ekonomi.Baca juga: Gibran Perintahkan Dana Otsus Papua Dikawal, Harus Dirasakan Masyarakat Oleh karenanya, enam provinsi di daerah perlu bersinergi terkait dua sektor itu secara optimal."Jadi ada dua mesinnya, mesin birokrasi dan mesin swasta. Ini, kita mau hidupkan. Kalau birokrasi saja, misalnya penyerapan kurang, ini kan agak susah, pertumbuhan ekonomi tidak bisa terjadi," tambah Ribka.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-03 02:58