Mendes: Sengketa Tanah Keluarga di Desa Tak Perlu Masuk Ranah Hukum

2026-02-04 20:36:54
Mendes: Sengketa Tanah Keluarga di Desa Tak Perlu Masuk Ranah Hukum
JAKARTA, - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto mengatakan bahwa persoalan sengketa tanah keluarga atau persoalan lain di desa sejatinya dapat diselesaikan secara baik-baik tanpa harus masuk ke ranah hukum."Kalau ada persoalan kecil atau besar, di desa itu sejatinya diselesaikan secara baik-baik. Tidak perlu masuk ke ranah hukum. Ya termasuk persoalan tanah, sengketa keluarga atau persoalan lain," kata dia dalam agenda Peacemaker Justice Award (PJA) 2025 di Kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Rabu .Yandri mengatakan, pembangunan di desa akan semakin laju apabila masalah-masalah yang terjadi di sana dapat diselesaikan secara kekeluargaan.Baca juga: Korupsi Desa Masih Menghantui: Mendes Soroti Banyaknya Penyelewengan di Periode Lalu"Kalau itu kita redam, bisa kita selesaikan dengan baik. Maka laju pembangunan di desa itu Insya Allah semakin cepat," kata dia.Terlebih lagi, kata Yandri, Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita ke-6 ingin membangun desa dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan."Saya kira maknanya tinggi itu, membangun dari desa. Bukan saja hanya kita membangun jalan, gedung, sawah, tapi membangun SDM-nya," tuturnya.Menurut Yandri, masyarakat di desa juga perlu dibekali kesadaran hukum agar menurunkan angka kriminalitas."Kalau kesadaran hukum ini di tingkat desa, 75.000 lebih desa semakin meningkat. Saya yakin tuh angka kriminalitas akan menurun," tuturnya.Baca juga: Mendes Bakal Temui Jaksa Agung dan Menkeu Cari Solusi Desa yang DilelangYandri mengatakan, tingkat keguyuban akan semakin meningkat sejalan dengan kebersamaan yang semakin kokoh."Persatuan akan semakin subur. Maka saya berterima kasih kepada para kepala desa yang sudah aktif membangun kesadaran hukum di tingkat desa," tuturnya."Kalau guyub bersatu, maka persoalan-persoalan di desa itu Insya Allah bisa kita urai dan carikan solusi terbaik," pungkas dia.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Pada hari penerapan, ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara yang melintas di akses tol yang terhubung langsung dengan jalan ganjil genap tetap wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan.Baca juga: Wisatawan Menuju Gunungkidul Diimbau Gunakan Jalur AlternatifAdapun 28 akses gerbang tol di Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini sebagai berikut:1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 24. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 16. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 211. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 214. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

| 2026-02-04 18:55