Cara Membuat Kartu Pekerja Jakarta untuk Naik Transum Gratis

2026-02-05 02:28:59
Cara Membuat Kartu Pekerja Jakarta untuk Naik Transum Gratis
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan kebijakan layanan transportasi umum (transum) gratis bagi sejumlah golongan masyarakat sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025. Salah satu kelompok yang berhak menikmati fasilitas ini adalah pekerja yang memiliki Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).Bagi warga yang termasuk dalam kriteria penerima manfaat, pembuatan KPJ menjadi langkah awal untuk memperoleh Kartu Layanan Gratis (KLG) yang dapat digunakan untuk naik TransJakarta, MRT, LRT, maupun KRL tanpa biaya apa pun alian gratis.Merujuk penjelasan di laman resmi Pemprov DKI Jakarta, Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) merupakan program kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja atau buruh. Melalui kartu ini, pekerja dapat memperoleh berbagai keringanan biaya, seperti transportasi, pangan, dan pendidikan bagi anak pekerja di wilayah DKI Jakarta.Program KPJ dikelola oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Bank DKI. Selain sebagai identitas penerima manfaat, kartu ini juga terintegrasi dengan berbagai program bantuan dan subsidi transportasi, termasuk kebijakan layanan Transum gratis.Pekerja yang ingin mengajukan KPJ perlu menyiapkan dokumen berikut:Selain dokumen tersebut, pelamar juga perlu mengunduh format pengajuan KPJ melalui tautan bit.ly/formatkpj. Formulir yang telah diisi lengkap kemudian dikirim melalui email ke hikesja.nakertrans@jakarta.go.id dengan tembusan ke kartupekerja.dkijakarta@yahoo.com.Proses pengajuan KPJ dapat dilakukan melalui beberapa tahapan berikut:Dengan memiliki KPJ, pekerja dapat selanjutnya mendaftarkan diri untuk memperoleh KLG agar bisa menggunakan fasilitas transportasi umum gratis sesuai kebijakan terbaru Pemprov DKI Jakarta, sesuai Pergub Nomor 33 Tahun 2025. Kartu ini menjadi salah satu bentuk implementasi dukungan Pemprov DKI terhadap kesejahteraan buruh dan efisiensi mobilitas pekerja di wilayah Jakarta dan sekitarnya.Demikian informasi mengenai cara membuat KPJ sebagai salah satu syarat untuk memperoleh layanan transportasi umum gratis di Jakarta. Masyarakat yang memenuhi kriteria dapat segera mendaftar sesuai prosedur agar dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan optimal.Lihat juga Video: Hari Angkutan Nasional 24 April, Naik TransJ-MRT-LRT Jakarta Gratis![Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-05 00:47