Polisi Tangkap Pemalsu Kartu Pekerja Migran di Bandara Soetta, Terungkap Upahnya Hanya Rp400 Ribu

2026-01-14 12:28:34
Polisi Tangkap Pemalsu Kartu Pekerja Migran di Bandara Soetta, Terungkap Upahnya Hanya Rp400 Ribu
Jakarta - Dua pelaku pemalsuan kartu Electronic Pekerja Migran Indonesia (e-PMI) atau Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bandara Soekarno-Hatta.Keduanya, berinisial UM dan AJW, diduga kuat terlibat dalam pemalsuan dokumen keberangkatan calon pekerja migran ke luar negeri.Kasus ini terungkap pada 22 September 2025, ketika petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta mencegah keberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) bernama Kadek Sastra Utama yang hendak berangkat ke Oman untuk bekerja sebagai terapis. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dokumen yang tidak valid.AdvertisementDari hasil interogasi, Kadek mengaku dibantu oleh tersangka UM dalam proses keberangkatannya.Hasil pemeriksaan lanjutan mengungkap bahwa UM meminta bantuan AJW untuk mengedit dan memalsukan dokumen e-PMI menggunakan telepon genggam. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka.Tim Satreskrim berhasil menangkap AJW di rumahnya di Grand Mangesti Blok B14, Kelurahan Purbayan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 14 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.Saat ditangkap, AJW mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa dirinya menerima bayaran sebesar Rp400 ribu dari UM untuk memalsukan dokumen e-PMI milik Kadek Sastra Utama."Tersangka mengedit dokumen menggunakan ponsel. Setelah dilakukan pemeriksaan singkat di lokasi, yang bersangkutan dibawa ke Polresta Bandara Soetta untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar salah satu penyidik.  


(prf/ega)