JAKARTA, - Masyarakat yang melakukan jual beli rumah tentu membutuhkan jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).Pasalnya, PPAT yang berwenang membuat Akta Jual Beli (AJB) sebagai dokumen persyaratan balik nama sertifikat tanah di BPN.Dengan begitu, masyarakat perlu mempersiapkan biaya PPAT jual beli rumah.Baca juga: Cara Mengecek Notaris dan PPAT Bodong atau TidakJika ingin menggunakan jasa PPAT, Anda bisa mengecek lewat aplikasi Sentuh Tanahk. Ini disampaikan Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT, dan Mitra Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ana Anida dalam keterangannya di Jakarta, Selasa ."Masyarakat yang ingin menggunakan jasa PPAT, sekarang bisa cek daftar PPAT yang terverifikasi aktif di masing-masing kabupaten/kota dengan Aplikasi Sentuh Tanahku," ujar Ana.Terkait pembuatan Akta Jual Beli (AJB), biaya PPAT jual beli rumah setidaknya diatur di Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 33 Tahun 2021 tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah.Baca juga: Ini Alasan AJB Wajib Lewat Kantor Notaris PPATNamun beleid tersebut tidak hanya mengatur tentang besaran biaya pembuatan AJB, melainkan juga akta tanah lainnya sesuai wewenang PPAT.Dalam Pasal 1 tertulis, uang jasa PPAT terkait pembuatan akta tidak boleh melebihi 1 persen dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta. Itupun sudah termasuk honorarium saksi dalam pembuatan akta.Secara detail, besaran biaya jasa pembuatan berlandaskan pada nilai ekonomis yang ditentukan dari harga transaksi setiap akta, ketentuannya sebagai berikut:Baca juga: Ini Alasan AJB Wajib Lewat Kantor Notaris PPATKendati begitu, di dalam Pasal 2 juga tertulis bahwa PPAT wajib memberikan jasa pembuatan akta tanpa memungut biaya kepada orang yang tidak mampu.Tentunya, dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.Sebagai catatan tambahan, biaya PPAT jual beli rumah di atas belum termasuk biaya lain saat balik nama sertifikat tanah di BPN.Ini di mana biaya balik nama sertifikat tanah setidaknya juga mencakup Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) BPN hingga Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
(prf/ega)
Berapa Biaya Jasa PPAT Saat Jual Beli Rumah?
2026-01-13 01:18:57
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-13 01:41
| 2026-01-13 00:27
| 2026-01-13 00:13
| 2026-01-12 23:40
| 2026-01-12 23:25










































