Sidang Korupsi Jalan Sumut, Terungkap Cara Topan Ginting Geser Anggaran Rp 157 Miliar

2026-01-12 04:19:55
Sidang Korupsi Jalan Sumut, Terungkap Cara Topan Ginting Geser Anggaran Rp 157 Miliar
MEDAN, – Topan Obaja Putra Ginting, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, menjalani sidang perdana sebagai terdakwa bersama eks Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas PUPR Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu .Topan, yang dilantik sebagai Kadis PUPR Sumut oleh Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution pada 24 Februari 2025, disebut menggeser anggaran Rp 157 miliar untuk peningkatan dua ruas jalan di Sumut. Belakangan diketahui dua proyek tersebut tidak memiliki dokumen perencanaan.“Topan menerima hadiah uang sebesar Rp 50.000.000 dan janji commitment fee sebesar empat persen dari nilai kontrak. Sementara Rasuli menerima uang sejumlah Rp 50.000.000 dan janji commitment fee sebesar satu persen,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Eko Wahyu Prayitno, saat membacakan dakwaan.Baca juga: Sidang Korupsi Jalan Sumut, Jaksa KPK Bakal Hadirkan 40 Saksi dengan Terdakwa Topan GintingEko menjelaskan, uang tersebut diberikan oleh Akhirun Piliang, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup, dan Reyhan Dulasmi, Direktur Utama PT Rona Mora, agar proses pelelangan dengan metode e-katalog diarahkan kepada perusahaan mereka.Adapun paket pekerjaan itu meliputi peningkatan struktur Jalan Provinsi ruas Sipiongot–batas Labuhanbatu serta peningkatan struktur Jalan Provinsi ruas Hutaimbaru–Sipiongot di Kabupaten Padang Lawas Utara.Penyalahgunaan kewenangan bermula saat Topan memanggil Kepala UPTD Dinas PUPR Sumut pada 25 Februari 2025 untuk memaparkan kebutuhan daerah masing-masing. Rasuli lalu memaparkan ruas jalan yang telah dianggarkan dan ruas yang membutuhkan penanganan, termasuk dua ruas jalan tersebut.“Namun kedua pekerjaan tersebut belum dianggarkan pada APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025,” kata Eko.Pada 11 Maret 2025, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Effendi Pohan mengirim surat undangan rapat terkait pembahasan pergeseran ketiga atas Pergub 37/2024.Dalam rapat pada 12 Maret 2025 itu, Topan mengajukan usulan pergeseran anggaran yang mencakup dua paket jalan tersebut.Baca juga: Sidang Dakwaan Korupsi Jalan di Sumut, Topan Ginting Terancam 20 Tahun PenjaraUsulan itu kemudian disetujui tim TAPD dan dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2025 pada 13 Maret 2025.“Padahal terhadap kedua ruas jalan tersebut tidak termasuk penanganan dampak bencana alam serta penanggulangan infrastruktur dalam kondisi mendesak. Selain itu, Dinas PUPR Sumut tidak memiliki dokumen perencanaan yang menjadi dasar pagu anggaran,” ucap Eko.Pada 19 Maret 2025, Topan, Rasuli, dan AKBP Yasir Ahmadi, Kapolres Tapanuli Selatan, melakukan survei lapangan. Topan bertanya kepada Yasir mengenai pihak yang mampu melaksanakan proyek tersebut. Yasir dan Rasuli menyebut nama Akhirun Piliang alias Kirun, yang memiliki peralatan lengkap dan Asphalt Mixing Plant (AMP).Pada 22 Maret 2025, Kirun diperkenalkan kepada Topan di sebuah kafe di Medan. Dalam pertemuan itu, Topan menyatakan proyek akan dilaksanakan UPTD Gunung Tua, dan Kirun menyatakan minatnya.Pada 25 Juni 2025, Kirun, Reyhan, dan Yasir menemui Topan di Grand City Hall Heritage Medan untuk meminta percepatan lelang karena waktu tender hampir habis.“Atas permintaan tersebut Topan menyanggupinya dan mengatakan akan memanggil Rasuli esok harinya. Selanjutnya Reyhan atas perintah Kirun menyerahkan uang tunai sejumlah Rp 50.000.000 kepada Topan melalui ajudannya bernama Aldi Yudistira,” kata Eko.


(prf/ega)