Wakapolri Harap Diskon Angkutan Umum Bisa Lancarkan Mudik Natal-Tahun Baru

2026-02-04 16:50:50
Wakapolri Harap Diskon Angkutan Umum Bisa Lancarkan Mudik Natal-Tahun Baru
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo mengatakan pemerintah telah menyiapkan diskon tarif angkutan umum saat libur Natal 2025 dan tahun baru 2026. Dia berharap hal itu bisa memperlancar perjalanan masyarakat."Pemerintah juga sudah memberikan stimulus yang diberikan dalam rangka untuk mengurai kemacetan," kata Dedi kepada wartawan seusai rapat koordinasi lintas sektoral di Jakarta, Senin (15/12/2025).Dia mengatakan diskon tarif itu disesuaikan dengan jenis angkutannya. Dia mengatakan diskon berlaku untuk perjalanan mulai 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026."Antara lain memberikan diskon tarif dasar angkutan laut, kemudian penyeberangan, diskon tiket kereta api sebanyak 30%, serta diskon tiket pesawat ya sebanyak atau sebesar 13–14%, yang diberlakukan pada periode perjalanan mulai tanggal 22 Desember 2025 sampai dengan 10 Januari 2026," ujarnya.Dedi juga mengatakan survei yang dilakukan menunjukkan ada potensi peningkatan pergerakan 8,83 juta orang pada masa libur Natal 2025 dan tahun baru 2026. Dia berharap lebih banyak masyarakat yang memanfaatkan diskon tarif angkutan umum."Dari hasil survei yang dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan terkait potensi pergerakan masyarakat pada Natal tahun 2025 dan tahun baru 2026, diprediksi bahwa terjadi peningkatan 8,83 juta orang atau 7,9% pada tahun 2025 ini," kata Dedi.Simak juga Video: Kakorlantas Pimpin Apel Terpadu, Tekankan Kesiapan Pengamanan Nataru[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-04 15:21