Ini Ucapan YouTuber Resbob Diduga Hina Suku Sunda Berujung Dipolisikan

2026-01-16 09:33:54
Ini Ucapan YouTuber Resbob Diduga Hina Suku Sunda Berujung Dipolisikan
YouTuber Adimas Firdaus, yang juga pemilik akun Instagram Resbob, dilaporkan ke Polda Jabar lantaran diduga menghina suku Sunda. Ucapan tersebut dilontarkan saat dirinya melakukan siaran langsung di dalam mobil."Viking an***, Viking an***. Bonek Viking sama aja, tapi yang an*** hanya Viking," kata kata Resbob dilansir detikJabar, Minggu (14/12/2025).Setelah melakukan ujaran kebencian terhadap Viking, Resbob lalu menghina suku Sunda. Ucapan itulah yang membuat Resbob dilaporkan ke polisi."Pokonya semua Sunda an***, semua orang Sunda an***," imbuhnya.Laporan terhadap Resbob dilayangkan kuasa hukum Viking, Ferdy Rizki, ke Direktorat Reserse Siber Polda Jabar. Ferdy Rizky Adilya mengungkapkan laporan dibuat setelah ia mendapat mandat langsung dari Ketua Umum Viking, Tobias Ginanjar."Tadi malam alhamdulillah, kami sudah membuat laporan polisi terkait dengan adanya ujaran kebencian yang viral di media sosial. Saya juga diberikan penugasan oleh ketua Viking Tobias Ginanjar untuk membuat laporan polisi terkait dengan adanya ujaran kebencian tersebut," jelas Ferdy.Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan membenarkan pelaporan tersebut. Saat ini pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan."Iya, kami sudah profiling akun pelaku hate speech terhadap Viking dan Warga Jabar," kata Kombes Hendra.Lihat Video 'Polisi Buru Resbob yang Diduga Hina Sunda dan 'Viking'':[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Lainnya

Berita Terpopuler

#2

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-16 09:49