Klaster pertama dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.
2026-02-05 10:52:59
(prf/ega)
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-02-05 10:44
| 2026-02-05 10:41
| 2026-02-05 09:39
| 2026-02-05 09:26
| 2026-02-05 09:17










































