JAKARTA, - Pemerintah mengusulkan ketentuan pidana kurungan di seluruh peraturan daerah (perda) yang berlaku di Indonesia dihapus lewat Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana yang sedang dibahas bersama Komisi III DPR RI.Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, dalam RUU Penyesuaian Pidana, ketentuan pidana kurungan akan diganti menjadi denda, sebagaimana sistem pemidanaan yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.“Bapak Ibu, KUHP kita itu sudah tidak lagi mengenal pidana kurungan, sehingga belasan ribu peraturan daerah yang ada pidana kurungannya itu dikonversikan dengan pidana denda,” ujar Edward dalam rapat di Kompleks Parlemen, Rabu .Baca juga: Pemerintah Usul Hapus Ancaman Pidana Minimal Dalam UU di Luar KUHP BaruEddy, sapaan akrabnya, menyebutkan bahwa penyesuaian pidana dalam perda menjadi salah satu poin penting dalam RUU Penyesuaian Pidana yang terdiri dari tiga bab dan sembilan pasal.Bab pertama mengatur penyesuaian pidana dalam undang-undang di luar KUHP, bab kedua mengatur penyesuaian pidana dalam perda, dan bab ketiga mengenai perubahan atas KUHP.Menurut Eddy, besaran pidana denda akan disesuaikan dengan kategori yang sudah baku dalam KUHP, mulai dari kategori 1 (maksimal Rp 1 juta) hingga kategori 8 (maksimal Rp 50 miliar).Baca juga: Ini 4 Pertimbangan Pemerintah Bahas RUU Penyesuaian Pidana“Jika pelakunya orang perseorangan, maka paling banyak kategori kedua, berarti Rp 10 juta. Tapi kalau pelakunya korporasi, itu diubah menjadi paling banyak kategori kelima. Kategori kelima itu sekitar Rp 500 juta,” kata dia.Apabila pelanggaran dilakukan tidak untuk mendapatkan keuntungan, maka denda bagi orang perseorangan maksimal kategori 3, sedangkan bagi korporasi maksimal kategori 5.Sementara itu, jika pelanggaran dilakukan untuk memperoleh keuntungan finansial, ketentuannya berbeda.Baca juga: RUU Penyesuaian Pidana Berisi 3 Bab, Target Selesai pada 1 Desember 2025“Jika dilakukan orang perseorangan, maka kategori 4, tapi kalau korporasi diubah menjadi kategori 8,” ucap dia.Dengan adanya RUU Penyesuaian Pidana ini, seluruh aturan pidana kurungan dalam perda, baik yang berdiri sendiri maupun kumulatif dengan denda, akan dihapus.“Pidana kurungan bersama-sama dengan pidana denda, kurungannya dihapus pidananya disesuaikan,” kata Eddy.Untuk pidana kurungan yang sangat ringan, Eddy menekankan bahwa durasi kurungan menjadi acuan kategori denda pengganti.Baca juga: DPR Kebut Pembahasan RUU Penyesuaian Pidana agar Kelar Sepekan“Kurungan kurang dari 6 bulan dendanya kategori 1 karena ini sangat ringan. Kalau kurungan sama dengan atau lebih besar dari 6 bulan dendanya kategori kedua,” katanya.Dengan penyesuaian ini, pemerintah juga mengusulkan pencabutan ketentuan terkait pidana kurungan di Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan di UU Pemerintah Daerah.“Ketentuan dalam undang-undang penyesuaian pidana ini mencabut ketentuan dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terkait pidana kurungan dan pasal 238 tentang Pemerintahan Daerah yang masih mencantumkan pidana kurungan,” ujar dia.
(prf/ega)
Pemerintah Usul Ketentuan Pidana Kurungan di Semua Perda Diganti Jadi Denda
2026-01-11 22:34:51
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 22:58
| 2026-01-11 22:49
| 2026-01-11 22:21
| 2026-01-11 21:32










































