SEMARANG, - Polda Jawa Tengah menetapkan Chiko Radityatama Agung Putra sebagai tersangka dalam kasus pornografi, manipulasi data, dan pelanggaran kesusilaan melalui media sosial.Ia jadi tersangka setelah membuat video deepfake berbasis kecerdasan buatan (AI) yang menampilkan wajah guru dan siswi SMAN 11 Semarang dalam adegan asusila.Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi.“Gelar perkara penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 11 saksi, termasuk tersangka, serta mengirim barang bukti ke laboratorium forensik,” kata Artanto kepada awak media, Selasa .Baca juga: Chiko Radityatama, Anak Polisi yang Jadi Mahasiswa Hukum Terseret Kasus Video Porno AI SemarangPemeriksaan juga melibatkan ahli sosiologi hukum, pidana, dan ITE untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akurat.Kasus ini bermula dari perbuatan Chiko yang memanipulasi konten digital dengan menggunakan wajah para korban—termasuk siswi dan alumni sekolahnya—ke dalam video bermuatan pornografi yang kemudian diunggah ke media sosial.Seluruh barang bukti, termasuk video dan akun media sosial milik tersangka, telah disita untuk proses hukum lebih lanjut.Atas perbuatannya, Chiko dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) huruf d UU Pornografi, Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE tentang manipulasi data, serta Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE tentang pelanggaran kesusilaan.“Ancaman hukumannya enam hingga dua belas tahun penjara dengan denda maksimal Rp 12 miliar,” ujar Artanto.Baca juga: Undip Akan Beri Sanksi ke Chiko, Mahasiswa Pembuat Video AI CabulIa menegaskan, Polda Jateng menangani perkara ini secara profesional serta mengedepankan perlindungan korban.“Kami juga berkoordinasi dengan Bapas dan KPAI guna memberikan perlindungan kepada para korban, khususnya anak-anak,” jelasnya.Selain itu, Polda Jateng menerjunkan tim trauma healing untuk membantu pemulihan psikologis para korban.Sebelumnya, Chiko menjadi sorotan publik setelah menyebarkan video deepfake berbasis AI yang menampilkan wajah guru dan teman-temannya di SMAN 11 Semarang dalam adegan tidak senonoh.Video tersebut diunggah melalui akun media sosial X (Twitter) miliknya dan memicu kemarahan publik.Sebagai respons, Chiko mengunggah video permintaan maaf melalui akun Instagram resmi sekolah, @sman11semarang.official.“Saya ingin meminta maaf atas perbuatan saya, di mana saya telah mengedit dan mengunggah foto maupun video teman-teman tanpa izin pada akun Twitter saya,” ujar Chiko dalam video tersebut.Baca juga: Disdikbud Jateng Respons Skandal Smanse, Video Deepfake Cabul Alumni SMAN 11 SemarangMahasiswa yang tinggal di Asrama Polisi (Aspol) Kabluk, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang itu kini menunggu sanksi dari pihak kampus tempatnya berkuliah.
(prf/ega)
Chiko Radityatama Jadi Tersangka Pornografi, Bikin Video Deepfake AI Pakai Wajah Guru dan Siswi SMAN 11 Semarang
2026-01-12 11:12:50
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 09:33
| 2026-01-12 09:11
| 2026-01-12 09:02










































