Kasus Petani Madiun Diadili karena Landak Jawa, Polisi: 3 Kali Tolak Mediasi, Tantang Siap Dipenjara

2026-01-12 16:21:08
Kasus Petani Madiun Diadili karena Landak Jawa, Polisi: 3 Kali Tolak Mediasi, Tantang Siap Dipenjara
MADIUN, - Sebelum bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun, tim penyidik Satreskrim Polres Madiun sudah tiga kali berusaha melakukan mediasi antara para pelapor dengan terdakwa Darwanto.Namun, terdakwa Darwanto yang merupakan anggota salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Madiun itu malah menantang siap dipenjarakan.Diketahui, Darwanto menjadi terdakwa karena menyelamatkan dua landak jawa lalu merawatnya hingga berkembang biar menjadi enam ekor. Dia didakwa karena memiliki hingga memeliharan landak jawa yang termasuk satwa yang dilindungi.Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Agus Andi Anto Prabowo menyatakan bahwa Polisi sudah tiga kali menawarkan mediasi kepada Darwanto.“Saat proses penyelidikan ke penyidikan, kami berusaha memediasi Darwanto dengan para pelapor. Namun, Darwanto malah nantang siap dipenjara,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Kamis .Baca juga: Kronologi Petani Madiun Diadili karena Merawat Landak Jawa, Menangis Minta KeadilanAgus mengatakan, kasus itu bermula saat Polres Madiun mendapatkan pengaduan dari 50 warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang. Mereka melaporkan Darwanto memiliki hewan yang dilindungi berupa landak jawa.Dari laporan itu, menurut dia, Polisi berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) melakukan pengecekan dan memanggil beberapa saksi.“Dari proses penyelidikan ke penyidikan, kita coba berusaha mediasi Darwanto. Darwanto malah nantang siap dipenjara. Kemudian, kami gelarkan sepakat naik sidik," ujar Agus."Selanjutnya kami lakukan proses penyidikan. Dalam proses ini kami berupaya antar pelapor dan terlapor kami mediasikan melalui bhabinkamtibmas di tingkat desa akan tetapi gagal. Darwanto juga tidak berkenan,” katanya lagi.Demikian juga, saat hendak menetapkan tersangka, penyidik mengundang kedua belah pihak untuk mediasi tetapi Darwanto malah menantang untuk dipenjarakan.Baca juga: 6 Alasan Landak Jawa Tak Boleh Dipelihara Seperti yang Dilakukan Petani MadiunKemudian, Agus mengungkapkan bahwa sebelum dilaporkan terkait kepemilikan hewan yang dilindungi, Darwanto melaporkan kasus dugaan korupsi proyek pipanisasi di desa tersebut.“Kejadian ini saling lapor. Darwanto merupakan anggota LSM. Untuk pelaporan Darwanto ini di Kejaksaan dan sudah ditindaklanjuti di Kejaksaan. Kami berupaya kita mediasikan. Tetapi Darwanto tidak berkenan untuk didamaikan," ujarnya."Akhirnya, karena ada laporan kita tindaklanjuti sampai dengan akhirnya limpahkan berkasnya ke Kejaksaan hingga berkas lengkap dan disidangkan di pengadilan,” kata Agus lagi menjelaskan.Sementara itu, kuasa hukum Darwanto, Suryajiyoso dari LKHB UIN Ponorogo menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya upaya tiga kali mediasi sebelum kliennya disidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.Sebab, dia mengaku baru mendampingi terdakwa Darwanto setelah kasus itu bergulir di pengadilan.


(prf/ega)