Penyidikan Kasus Pemerasan K3 Rampung, Eks Wamenaker Noel Ngaku Siap Jalani Sidang

2026-01-12 10:18:27
Penyidikan Kasus Pemerasan K3 Rampung, Eks Wamenaker Noel Ngaku Siap Jalani Sidang
JAKARTA, - Eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer alias Noel mengaku, siap menghadapi sidang usai berkas perkaranya dilimpahkan penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Noel menyampaikan itu sebelum berkas dan tersangka dalam perkara pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan dilimpahkan atau P21 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis .“P21 (pelimpahan berkas) hari ini, ya harus siap lah. Masa enggak siap. Petarung di mana pun harus siap,” kata Noel.Kemudian Noel terlihat bergegas memasuki Gedung KPK bersama 10 tersangka lainnya.“Makasih ya, makasih ya,” ujarnya.Baca juga: KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Eks Wamenaker NoelSebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah merampungkan proses penyidikan terhadap 11 tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik segera melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.“Saat ini, penyidik sedang merampungkan berkas penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemenaker, untuk 11 orang tersangka,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu .“Dijadwalkan besok akan dilakukan tahap 2 (pelimpahan berkas perkara),” sambungnya.Dalam perkara ini, eks Wamenaker Noel dan kawan-kawan diduga menggunakan modus menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3.Baca juga: Eks Wamenaker Noel Klaim Puluhan Mobil yang Disita KPK Bukan Miliknya Praktik ini sudah berlangsung sejak 2019. KPK mengungkap bahwa biaya pengurusan sertifikasi K3 hanya Rp275.000, namun, di lapangan biaya naik menjadi Rp6 juta.KPK mencatat selisih pembayaran tersebut mencapai Rp 81 miliar yang kemudian mengalir kepada para tersangka, termasuk Rp 3 miliar yang dinikmati oleh Noel.Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Adapun 11 tersangka terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker sebagai berikut:1. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025.


(prf/ega)