Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025, Ada Tambahan Kualifikasi Dosen di Program Profesi Spesialis dan Subspesialis

2026-01-12 03:32:12
Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025, Ada Tambahan Kualifikasi Dosen di Program Profesi Spesialis dan Subspesialis
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti saintek) menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Khairul Munadi mengatakan Permendiktisaintek ini menggantikan Permendikbudristek Nomor 44 tahun 2024 dalam upaya meningkatkan tata kelola profesi, karier, dan penghasilan dosen lebih efektif dan efisien."Permen yang baru ini merupakan penyesuaian ketentuan regulasi dengan perkembangan yang terkini, termasuk adanya regulasi-regulasi yang terkait. UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, juga UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi," ucap Khairul dalam sosialisasi daring di YouTube Kemdiktisaintek, Selasa .Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti saintek) menandatangi Permen ini pada tanggal 23 Desember 2025 dan diundangkan pada keesokan harinya.Sehingga Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 berlaku mulai 24 Desember 2025."Peraturan ini menjadi kado akhir tahun yang telah lama dinantikan oleh para dosen di seluruh Indonesia dan sekaligus merupakan penyempurnaan serta penguatan dari peraturan sebelumnya terkait dosen, khususnya adalah Permen nomor 44," kata Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek, Togar M Simatupang.Baca juga: 16.467 Guru dan Tenaga Kependidikan di Sumatera Dapat Tunjangan Khusus, Ini RinciannyaDirektur Sumber Daya Ditjen Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek, Sri Suning Kusumawardani menjelaskan terdapat tambahan kualifikasi di program program profesi spesialis dan subspesialis. Adapun syarat dosen untuk program diploma dan sarjana adalah lulusan magister atau magister terapan. Kemudian untuk program magister dan doktor adalah lulusan doktor atau doktor terapan. "Yang berikutnya, program profesi adalah lulusan spesialis atau magister dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun. Untuk program spesialis adalah lulusan subspesialis, dokter atau spesialis dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun," ujar Sri."Untuk program subspesialis adalah lulusan subspesialis atau doktor dengan pengalaman kerja minimal 5 tahun. Sedangkan untuk kualifikasi lainnya, yaitu berupa keahlian dengan prestasi luar biasa atau kinerja atau pengalaman kerja sebelumnya," imbuhnya.Baca juga: Kisah Ardi, Dulu Driver Ojol, Lolos LPDP dan Kini Jadi Supervisor Nikel Morowalishutterstock Ilustrasi dosen, ilustrasi tukin dosen. Permendiktisaintek Nomor 52 juga mendefinisikan ulang kompetensi dosen yang dibutuhkan, sebagaimana tertuang di Pasal 7.Terdapat empat kompetensi dosen yakni:1. Kompetensi Pedagogik: kemampuan merancang dan melaksanakan pembelajaran serta mengoptimalkan potensi mahasiswa melalui pengalaman belajar. 2. Kompetensi Kepribadian: memiliki karakter luhur, kedewasaan emosi, dan menjadi teladan yang menjunjung tinggi etika serta moral akademik. 3. Kompetensi Sosial: kemampuan berkomunikasi efektif, berkolaborasi dalam tim, membangun jejaring dengan sivitas akademika maupun masyarakat luas.Baca juga: Syarat WNI Diaspora Jadi Dosen di Indonesia4. Kompetensi Profesional: penguasaan materi keilmuan secara mendalam serta kemampuannya untuk mengembangkan dan menerapkan ilmu tersebut secara berkelanjutan.


(prf/ega)