Pajak Ekonomi Digital Terkumpul Rp 44,55 T, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN

2026-01-12 05:03:58
Pajak Ekonomi Digital Terkumpul Rp 44,55 T, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN
JAKARTA, – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumpulkan total penerimaan pajak ekonomi digital mencapai Rp 44,55 triliun hingga 30 November 2025. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Rosmauli, mengatakan besarnya penerimaan pajak tersebut mencerminkan semakin kuatnya kontribusi ekonomi digital terhadap pendapatan negara.“Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp 44,55 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” ujar Rosmauli dalam keterangan resmi, Senin .Baca juga: Realisasi Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp 41 Triliun hingga Akhir Agustus 2025FREEPIK/KATEMANGOSTAR Ilustrasi pajak.Angka tersebut berasal dari sejumlah sumber, mulai dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 34,54 triliun, pajak aset kripto Rp 1,81 triliun.Lalu dari pajak sektor fintech atau pinjaman daring sebesar Rp 4,27 triliun, hingga pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp 3,94 triliun.Hingga November 2025, pemerintah telah menunjuk 254 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE.Pada bulan tersebut, terdapat tiga penunjukan baru, yakni International Bureau of Fiscal Documentation, Bespin Global, dan OpenAI OpCo, LLC.Baca juga: Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp 40 Triliun Per Akhir Juli 2025 Rosmauli menambahkan, penunjukan OpenAI sebagai pemungut PPN PMSE menunjukkan bahwa perkembangan ekonomi digital, termasuk di bidang kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), semakin memberikan manfaat nyata bagi negara, khususnya dalam memperkuat basis penerimaan pajak.Sementara itu, satu perusahaan, Amazon Services Europe S.a.r.l., dicabut statusnya sebagai pemungut PPN PMSE.Dok. Freepik Ilustrasi pajak. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan sebesar Rp 13,44 triliun dari penagihan tunggakan pajak 200 penunggak pajak besar yang memiliki kewajiban pajak terutang hingga Rp 60 triliun.Rosmauli menjelaskan, dari seluruh pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk, sebanyak 215 pelaku PMSE telah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran PPN dengan total setoran mencapai Rp 34,54 triliun.Setoran tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, dan Rp 9,19 triliun sepanjang 2025.Baca juga: Pemerintah Kantongi Rp 24,12 Triliun dari Pajak Digital, Fintech, hingga KriptoSelain PMSE, penerimaan pajak dari aset kripto hingga November 2025 tercatat sebesar Rp 1,81 triliun.Penerimaan ini terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp 932,06 miliar dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp 875,23 miliar.Lalu disisi sektor fintech juga memberikan kontribusi signifikan dengan penerimaan pajak mencapai Rp 4,27 triliun.Penerimaan tersebut berasal dari PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman dalam negeri, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman luar negeri, serta PPN atas jasa keuangan digital.Baca juga: Pemerintah Kantongi Rp 22,18 Triliun dari Pajak Digital, Fintech, hingga KriptoSementara itu, pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) hingga November 2025 tercatat sebesar Rp 3,94 triliun, yang sebagian besar berasal dari PPN.


(prf/ega)