Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP, Usulan DPR dari Aspirasi Masyarakat

2026-01-12 06:39:33
Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP, Usulan DPR dari Aspirasi Masyarakat
JAKARTA, - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan, pemberian rehabilitasi terhadap mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi oleh Presiden Prabowo Subianto, berawal dari aspirasi masyarakat.Sebelumnya, Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.Aspirasi masyarakat tersebut, menurut Prasetyo, diterima oleh DPR.Di sisi lain, Kementerian Hukum (Kemenkum) juga menerima aspirasi terkait kasus-kasus hukum, termasuk apa yang menimpa Ira Puspadewi.Baca juga: Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi yang Divonis 4,5 Tahun PenjaraKemudian, aspirasi yang diterima DPR tersebut diajukan juga ke Kemenkum untuk ditindaklanjuti."Segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi, dan itu ada jumlahnya banyak sekali, yang dalam prosesnya dilakukan pengkajian dilakukan telaah dari berbagai sisi, termasuk pakar hukum yang kemudian atas surat usulan dari permohonan dari DPR yang kemudian ditindaklanjuti dalam satu minggu ini oleh Menteri Hukum," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa .Selanjutnya, dia mengatakan, pemerintah bersurat kepada Presiden Prabowo Subianto agar menggunakan hak rehabilitasi untuk Ira Puspadewi, serta dua pejabat ASDP lainnya, yakni Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi.Setelah itu, isu pemberian rehabilitasi kepada Ira Puspadewi ini dibawa ke dalam rapat terbatas (ratas) bersama Prabowo.Baca juga: Disebut Hakim Tak Nikmati Hasil Korupsi, Eks Dirut ASDP Ira Pusapadewi Miliki Kekayaan Rp 37,5 M"Dan Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau di dalam kasus yang tadi sudah disebutkan kasusnya, sudah berjalan cukup lama kepada menimpa kepada Dirut ASDP beserta beberapa orang jajaran di ASDP,” ujar Prasetyo."Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, Bapak Presiden memberikan persetujuan dan alhamdulillah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tandatangan dan kami bertiga diminta menyampaikan ke publik,” katanya lagi.Prasetyo menjelaskan, keputusan rehabilitasi ini selanjutnya akan diproses sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Dia menyebut, DPR menyampaikan hasil kajian terkait perkara yang menjerat Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono ke pemerintah.Sebelumnya, Dasco mengatakan, DPR menerima banyak aspirasi dari masyarakat dan kelompok masyarakat terkait berbagai persoalan termasuk perkara yang menjerat eks Dirut ASDP."Setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyrakat, kelompok masyarakat, kami kemudian meminta kepada komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara yang mulai dilakukan penyelidikan sejak bulan Juli 2024," kata Dasco.Baca juga: KPK Tegaskan Korupsi ASDP Terkait Ira Puspadewi Rugikan Negara Rp 1,25 TKemudian, hasil kajian itu diserahkan kepada pemerintah, yakni Kemenkum untuk ditelaah kembali. Hingga akhirnya, disampaikan ke Presiden Prabowo Subianto untuk dimintakan persetujuan.


(prf/ega)