JAKARTA, - Polri memeragakan penanganan atau pelayanan aksi unjuk rasa berdasarkan lima tingkat eskalasi, dari tertib hingga rusuh berat.Hal tersebut ditampilkan dalam Apel Kasatwil 2025, Rabu .Kelima tingkatan itu antara lain, tertib, kurang tertib, tidak tertib, rusuh, dan rusuh berat."Peragaan ini bukan sekadar simulasi, tetapi penegasan bahwa setiap tindakan kepolisian dalam pengamanan unjuk rasa harus sesuai prosedur, terukur, dan menghormati hak-hak warga. Itulah standar pelayanan yang wajib diterapkan di seluruh satuan wilayah,” tegas Dirsamapta Korsabhara Baharkam Polri, Brigjen Ngajib, dalam keterangannya, Kamis .Baca juga: Polisi Dalami Keterlibatan Pelaku Lain dalam Kasus Pembunuhan AlvaroPertama, penanganan berdasarkan tingkat eskalasi unjuk rasa yang tertib.Kondisi itu ketika massa patuh pada imbauan dan kegiatan masyarakat tetap berjalan lancar."Petugas menerapkan kehadiran polisi sebagai tindakan pencegahan (deterrent) serta imbauan lisan," jelas Ngajib.Kedua, kurang tertib, situasi di mana massa mulai mengejek, melakukan provokasi ringan, dan tidak mengindahkan imbauan.Petugas, menurut Ngajib, menerapkan kendali tangan kosong lunak dan negosiasi oleh Kapolres sebagai pengendali taktis dalam situasi tersebut.Ketiga, tidak tertib, di mana massa mulai melempar, melakukan pembakaran lokal, atau gangguan yang menyebabkan luka ringan.Baca juga: Momen Polantas Rapat Bareng DPR, Kompak Pakai Rompi Hijau Stabilo"Petugas melakukan kendali tangan kosong keras dan pendorongan dengan meriam air (AWC)," urai Ngajib.Keempat, rusuh, di mana massa melakukan kekerasan, perusakan, serangan fisik, dan penutupan jalan secara masif.Situasi itu membuat petugas menerapkan penggunaan senjata tumpul, gas air mata, atau alat non-mematikan sesuai standar.Kelima, rusuh berat, di mana situasi meningkat hingga memerlukan lintas ganti ke satuan Brimob atau penanganan oleh tim Raimas jika tidak tersedia PHH Brimob.Menurut Ngajib, penyederhanaan prosedur dari 38 tahap menjadi lima fase membuat pola pelayanan lebih mudah dipahami dan diterapkan oleh petugas, namun tetap menjaga prinsip kehati-hatian.
(prf/ega)
Begini Standar Penanganan Demo oleh Polisi, Saat Kondisi Tertib hingga Rusuh Berat
2026-01-11 22:56:52
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 23:17
| 2026-01-11 22:42
| 2026-01-11 22:35
| 2026-01-11 21:07
| 2026-01-11 21:06










































