JAKARTA, - Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Sarmidi Husna menyebut, PBNU akan menetapkan Pj Ketua Umum (Ketum) melalui rapat yang akan diselenggarakan kemudian, menyusul pemberhentian Yahya Cholil Staquf dari jabatan Ketua Umum (Ketum).Adapun saat ini, kepemimpinan PBNU berada di tangan Rais Aam hingga ditetapkannya Pj Ketua Umum."Kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku pimpinan tertinggi PBNU sampai ada penetapan Pj Ketum. Nanti ada rapat-rapat di PBNU yang akan menetapkan Pj Ketum," kata Sarmidi dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Kamis .Ia juga menyatakan Surat Edaran (SE) nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang isinya terkait pemberhentian Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf adalah benar dan sah.Baca juga: Tanggapi Keberatan Gus Yahya, Katib Syuriyah PBNU Persilakan Tempuh Majelis TahkimHanya saja, ada kendala teknis berupa sabotase sehingga surat yang beredar di publik adalah SE tanpa stempel digital dan bertuliskan "draft"."Surat Edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib KH Ahmad Tajul Mafakhir adalah benar dan sah," ucapnya.Ia menjelaskan, SE tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari hasil Rapat Syuriah PBNU pada Kamis pekan lalu.Risalah rapat tersebut menyatakan bahwa Gus Yahya harus mengundurkan diri dari jabatannya dalam waktu 3 hari.Jika tidak mengundurkan diri, maka keputusan Rapat Syuriyah PBNU memutuskan untuk memberhentikan Gus Yahya dari jabatannya.Baca juga: Wasekjen PBNU Sebut Ada Sabotase Saat Proses Surat Pemberhentian Gus Yahya"Karena tempo waktu tiga hari ini sudah dilalui, maka SE itu menjadi penting untuk dijelaskan, yang intinya SE tersebut menyatakan bahwa Kiai Haji Yahya Cholil Staquf statusnya tidak lagi sebagai Ketua Umum PBNU," ucap Sarmidi.Sebagai informasi, Gus Yahya diberhentikan dari posisi Ketua Umum PBNU berdasarkan surat edaran nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025.Surat edaran tertanggal 25 November 2025 itu ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib KH Ahmad Tajul Mafakhir.Namun terbaru, Gus Yahya menilai surat tersebut tidak sah. Ia beralasan, surat berkop PBNU dengan klausul "Surat Edaran" bernomor bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 itu tidak mendapatkan stempel digital dan nomor surat tidak tercantum dalam tautan yang terdapat di surat tersebut."Sehingga surat itu memang tidak memenuhi ketentuan, dengan kata lain tidak sah dan tidak mungkin bisa digunakan sebagai dokumen resmi," kata Gus Yahya dalam konferensi pers, Rabu , dikutip dari Kompas TV.Gus Yahya juga menyebut surat dimaksud diedarkan melalui jalur-jalur yang tidak sah.Ia menjelaskan, dalam sistem persuratan yang berlaku di PBNU, dokumen yang dinyatakan sah otomatis akan diedarkan kepada penerima yang dituju oleh surat dimaksud. Sementara, surat yang beredar justru disebarluaskan melalui pesan WhatsApp.Gus Yahya juga menegaskan bahwa dirinya tidak bisa diberhentikan melalui rapat harian pengurus Syuriyah PBNU karena pemberhentian ketua umum PBNU merupakan wewenang muktamar.Oleh karena itu, Gus Yahya menekankan, ia tidak akan mundur meski terdapat desakan agar ia mundur dari jabatan Ketum PBNU. "Saya sebagai mandataris, tidak mungkin bisa diberhentikan kecuali melalui Muktamar. Saya diminta mundur dan saya menolak mundur, saya menyatakan tidak akan mundur, dan saya tidak bisa diberhentikan kecuali melalui muktamar," ucap Gus Yahya.
(prf/ega)
PBNU Segera Tetapkan Pj Ketum Usai Gus Yahya Diberhentikan, Rapat Bakal Digelar
2026-01-12 15:39:56
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 15:57
| 2026-01-12 15:10
| 2026-01-12 15:08
| 2026-01-12 15:02
| 2026-01-12 13:41










































