Penjelasan Polisi soal Mobil Berstiker BGN Tabrak Siswa dan Guru di Cilincing

2026-02-02 23:35:11
Penjelasan Polisi soal Mobil Berstiker BGN Tabrak Siswa dan Guru di Cilincing
- Sebuah mobil minivan berstiker Badan Gizi Nasional (BGN) menabrak sejumlah siswa dan guru di SDN 01 Kalibaru Cilincing, Jakarta Utara, Kamis pagi.Sebanyak 21 orang yang terdiri dari siswa dan guru dilaporkan mengalami cedera akibat tertabrak kendaraan operasional yang sedang Makan Bergizi Gratis (MBG).Dari jumlah tersebut, sebanyak lima orang menjalani perawatan di RSUD Koja, sedangkan 16 korban lainnya dilarikan ke RSUD Cilincing.Baca juga: Kronologi Mobil Berstiker BGN Tabrak Siswa dan Guru di Cilincing, 21 Orang Alami LukaKapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendiz mengatakan, insiden mobil MBG tabrak siswa dan guru terjadi sekitar pukul 06.39 WIB.Pada awalnya, para siswa SDN 01 Kalibaru Cilincing sedang mengikuti kegiatan literasi pagi di lapangan sekolah.Mobil MBG milik swasta dengan pelat nomor polisi B 2093 UIU tiba-tiba menerobos masuk ke area sekolah.Mobil langsung menabrak pagar sekolah dan para siswa yang sedang berkumpul.Baca juga: Kapan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK BGN 2025? Ini Jadwalnya “Insiden tersebut menyebabkan sejumlah siswa serta seorang guru mengalami cedera sehingga harus mendapatkan perawatan medis,” ujar Erick  dikutip dari Antara, Kamis .Akibat insiden tersebut, para korban mengalami jenis cedera yang beragam. Polisi tidak mengungkap jenis cedera demi menjaga privasi korban yang masih di bawah umur.Erick menjelaskan, Polsek Cilincing langsung datang ke tempat kejadian perkara (TKP) setelah mobil MBG tabrak siswa dan guru.Petugas yang pertama kali datang langsung melakukan olah TKP dan memeriksa sopir mobil MBG.Baca juga: Terakhir Hari Ini, Berikut Syarat dan Cara Daftar PPPK BGN 2025“Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak sekolah dan masyarakat sekitar untuk memastikan kegiatan belajar mengajar dapat kembali berlangsung dengan aman,” pungkas Erick.Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, sopir mobil MBG yang menabrak siswa dan guru sudah diamankan oleh pihak kepolisian.Budi menambahkan, mobil menabrak siswa dan guru ketika membawa Makan Bergizi Gratis (MBG).


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-02 23:23