Pemprov Banten Kucurkan Rp 15 Miliar untuk Perbaikan Ruas Jalan Provinsi

2026-01-12 09:13:13
Pemprov Banten Kucurkan Rp 15 Miliar untuk Perbaikan Ruas Jalan Provinsi
- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengalokasikan anggaran sebesar Rp 15 miliar untuk memperbaiki sejumlah ruas jalan provinsi yang mengalami kerusakan berat akibat maraknya kendaraan over dimension over load (ODOL).Kerusakan paling parah terjadi pada jalur-jalur yang rutin dilalui kendaraan bermuatan berat, khususnya di wilayah Tangerang dan Lebak.Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten Arlan Marzan menegaskan bahwa beban kendaraan berlebih mempercepat kerusakan struktur jalan, termasuk ruas jalan berlapis beton."Dari total sekitar 20 kilometer (km) jalan milik Pemprov Banten, terdapat tiga hingga empat km yang mengalami kerusakan berat dan harus segera ditangani. Pada 2025, kami tanggung (fokus tangani) dulu (ruas) yang rusak tiga hingga empat km itu," ujarnya dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Selasa .Baca juga: Jalan Provinsi di Bengkulu Diperbaiki Lewat IJD Tahun 2025Arlan menyebut, salah satu ruas yang paling terdampak kendaraan ODOL adalah jalur Citeras–Cisoka–Tigaraksa karena menjadi lintasan utama angkutan berat dari Lebak menuju kawasan industri dan jalan nasional.Selain itu, ruas Teluknaga–Dadap yang menjadi koridor vital kendaraan berat dari kawasan pergudangan dan industri di Kabupaten Tangerang juga mengalami kerusakan serupa.Atas kondisi tersebut, Pemprov Banten mengucurkan anggaran untuk memperbaiki dua ruas jalan yang terdampak ODOL tersebut.Baca juga: 30 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Jalan Karet Pasar Baru Akhirnya MulusRincian anggaran tersebut meliputi Rp 6 miliar dari anggaran murni dan Rp 3 miliar dari anggaran perubahan untuk penanganan ruas Citeras–Cisoka–Tigaraksa. Perbaikan mencakup area Pasar Cisoka dan sejumlah segmen lain yang dinilai membahayakan pengguna jalan.Sementara itu, sebesar Rp 6 miliar dialokasikan untuk perbaikan ruas Teluknaga–Dadap. Ruas ini juga direncanakan tetap memperoleh alokasi anggaran lanjutan hingga 2026.Selain wilayah Tangerang, Arlan juga menyoroti kondisi ruas Saketi–Malingping di Kabupaten Lebak yang mulai menunjukkan peningkatan kerusakan.Namun, berbeda dengan Tangerang, kerusakan di jalur tersebut lebih banyak dipicu faktor cuaca dan longsor, ditambah meningkatnya volume lalu lintas.Baca juga: 64 Bencana Hidrometeorologi Cianjur: Longsor Mendominasi, 2.200 Rumah Rusak“Kalau Saketi–Malingping itu (kerusakannya) baru akhir-akhir ini. Penyebabnya lebih ke cuaca, banyak longsor, dan sekarang lalu lintasnya juga mulai tinggi,” jelas Arlan.Menurutnya, beban ruas jalan tersebut semakin berat seiring meningkatnya mobilitas dan kebutuhan material batu dari wilayah selatan. Pasalnya, pasokan material yang sebelumnya berasal dari daerah lain kini mulai beralih ke Banten Selatan.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-12 07:36