Streamer Resbob Sempat Berpindah-pindah Kota Sebelum Ditangkap di Semarang

2026-01-12 02:40:56
Streamer Resbob Sempat Berpindah-pindah Kota Sebelum Ditangkap di Semarang
TANGERANG, - Polisi menyebut streamer media sosial berinisial MAF (25) alias Resbob sempat berpindah-pindah kota saat proses penangkapan pada Jumat sebelum akhirnya ditangkap di Semarang, Jawa Tengah."Yang bersangkutan kebetulan berpindah-pindah kota, dari mulai Surabaya kemudian ke Surakarta dan terakhir kita tangkap di Semarang," ujar Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat Kombes Resza Ramadianshah di Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Senin ,Penangkapan terhadap Resbob dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait konten video yang dinilai menghina salah satu suku di Indonesia, yaitu suku Sunda.Baca juga: YouTuber Resbob Dilaporkan ke Polda Metro Terkait Ujaran KebencianMenurut Resza, Resbob ditangkap di sebuah desa di Semarang, Jawa Tengah, saat bersembunyi di sebuah pendopo setempat."Ini kita tangkapnya tadi di desa, tidak di rumah tapi seperti pendopo. Dia Bersembunyi, berupaya untuk menyembunyi," kata dia.Atas perbuatannya, polisi menjerat Resbob dengan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.Diketahui, kasus ini mencuat setelah beredar rekaman siaran langsung yang memperlihatkan Resbob melontarkan ujaran kebencian terhadap pendukung Persib Bandung, Viking, serta masyarakat Sunda.Rekaman tersebut viral di media sosial dan menuai kecaman luas dari warganet.Banyak netizen menilai pernyataan tersebut telah melukai perasaan masyarakat Jawa Barat dan berpotensi memicu konflik sosial.Baca juga: Streamer Resbob Ditangkap di Semarang, Langsung Dibawa ke Polda JabarWakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, turut mengecam keras pernyataan yang disampaikan streamer tersebut. Ia menilai ujaran tersebut telah melampaui batas toleransi.“Saya berharap kepolisian segera menangkap orang tersebut karena ini sudah SARA dan bisa memecah belah bangsa,” ujar Erwan.


(prf/ega)