KUPANG, — Anggota DPR asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Dr. Umbu Rudi Kabunang, menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus pengeroyokan terhadap 2 orang yang disebut sebagai debt collector atau mata elang di Kalibata, Jakarta Selatan.2 orang korban merupakan asal NTT dan memicu kerusuhan di sekitar lokasi kejadian.Umbu Rudi menegaskan, kasus ini tidak bisa dipandang sebagai tindak pidana biasa, mengingat para terduga pelaku merupakan aparat negara yang seharusnya bertugas melindungi masyarakat.“Ketika aparat penegak hukum justru terlibat dalam tindakan kekerasan yang merenggut nyawa manusia, maka ini adalah persoalan serius bagi negara hukum dan demokrasi,” kata Umbu Rudi, kepada Kompas.com, Minggu malam.Baca juga: Kasus 2 Matel Tewas di Kalibata Jakarta, Gubernur NTT Minta Penegakan Hukum TerbukaIa meminta Kapolri memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara objektif, profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.Menurutnya, penyelesaian kasus ini tidak boleh berhenti pada sanksi etik atau disiplin internal Polri, melainkan harus diproses secara pidana di peradilan umum.Umbu Rudi mendorong aparat penegak hukum menerapkan pasal-pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Ia menyebut Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, Pasal 351 ayat (3) KUHP mengenai penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, serta Pasal 55 KUHP terkait penyertaan.Bahkan, ia menilai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana patut dipertimbangkan apabila penyidik menemukan unsur kesengajaan dan perencanaan dalam peristiwa tersebut.“Jika terbukti ada perencanaan dan niat merampas nyawa orang lain, maka penerapan Pasal 340 KUHP bukan hal yang berlebihan,” ujar Umbu.Baca juga: Awal Mula 6 Anggota Polri Keroyok 2 Matel hingga Tewas, Tak Terima Kunci Motor DicabutIa menambahkan, penggunaan seragam dan helm oleh para pelaku patut menjadi perhatian penyidik sebagai indikasi awal adanya perencanaan yang sistematis.Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 6 anggota Polri sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di area parkiran Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis .Karo Penmas Polda Metro Jaya Brigjen Trunoyudo menyampaikan, keenam tersangka merupakan anggota satuan pelayanan markas Mabes Polri dengan inisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN.“Keenam tersangka dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Trunoyudo dalam jumpa pers, Jumat .Baca juga: 6 Polisi Tersangka Pengeroyokan Matel Jalani Sidang Kode Etik Rabu DepanSelain proses pidana, keenam anggota Polri tersebut juga dijatuhi sanksi pelanggaran kode etik profesi Polri dengan kategori pelanggaran berat.Kasus ini sempat memicu kerusuhan di sekitar lokasi kejadian.Sejumlah lapak dan kios pedagang dilaporkan dirusak dan dibakar massa setelah salah satu korban meninggal dunia akibat pengeroyokan.
(prf/ega)
Anggota DPR Sebut Kematian 2 Matel di Jakarta Persoalan Serius bagi Negara Hukum
2026-01-12 04:29:56
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:00
| 2026-01-12 03:34
| 2026-01-12 03:19
| 2026-01-12 03:07
| 2026-01-12 02:17










































