Ada 40 Poin Masukan Masyarakat untuk RUU KUHAP, Sebagian Besar Diakomodasi

2026-01-16 04:26:55
Ada 40 Poin Masukan Masyarakat untuk RUU KUHAP, Sebagian Besar Diakomodasi
JAKARTA, - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkap, berbagai kelompok masyarakat memberi masukan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).Setidaknya terdapat 40 poin masukan dari masyarakat, di mana sebagian besar diakomodasi dalam Kitab Hukum Acara Pidana itu."Kita bahasnya terus terang ada 40 item masukan masyarakat yang itu sebagian besar kita akomodasi di dalam RUU KUHAP ini," ujar pria yang akrab disapa Eddy itu, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu .Baca juga: RUU KUHAP Atur Penyandang Disabilitas Mental Tak Bisa Dipidana, tetapi DirehabilitasiLantas, apa saja poin usulan dari masyarakat yang akan masuk dalam beleid baru RUU KUHAP?Eddy pun mengungkap sejumlah poin dari usulan masyarakat terkait RUU KUHAP. Pertama soal penguatan perlindungan bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan seperti anak, perempuan, dan ibu hamil.RUU KUHAP juga memasukkan usulan agar proses hukum didorong lebih adil dan manusiawi terhadap kelompok rentan.Lanjutnya, RUU KUHAP juga mensinergikan dengan Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).Baca juga: DPR-Pemerintah Kembali Rapat RUU KUHAP, Bahas Sorotan PublikDi mana nilai pembuktian saksi penyandang disabilitas kini dipastikan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan saksi lainnya."Kekuatan pembuktian seorang saksi penyandang disabilitas mempunyai kekuatan yang sama dengan saksi lainnya," ujar Edward.Transparansi dalam proses penyidikan juga menjadi perhatian khusus dalam pembahasan RUU KUHAP, di mana Komisi III DPR dan pemerintah bersepakat tentang penggunaan kamera pengawas.Di samping itu, tersangka juga wajib didampingi advokat selama pemeriksaan, dan pengacara berhak mengajukan keberatan yang kemudian akan dicatat dalam berkas perkara."Pada saat penyidikan itu semua harus menggunakan kamera pengawas sehingga bisa terpantau dan transparan," ujar Eddy.Baca juga: RUU KUHAP, Wanita Hamil Tersangka Diusulkan Tak Boleh DitahanRUU KUHAP juga akan mengatur mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice yang dapat diterapkan mulai dari penyidikan hingga penuntutan."Mekanisme restorative justice itu bisa pada setiap tahap dan kemudian nanti akan ada penetapan pengadilan," ujar Eddy.Sebagai informasi, RUU KUHAP adalah salah satu prioritas DPR dan telah ditetapkan sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Pada hari penerapan, ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara yang melintas di akses tol yang terhubung langsung dengan jalan ganjil genap tetap wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan.Baca juga: Wisatawan Menuju Gunungkidul Diimbau Gunakan Jalur AlternatifAdapun 28 akses gerbang tol di Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini sebagai berikut:1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 24. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 16. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 211. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 214. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

| 2026-01-16 04:41