Drama Sidang Delpedro Cs: Dari Hakim Walkout hingga Puisi untuk Laras Faizati

2026-01-14 17:06:51
Drama Sidang Delpedro Cs: Dari Hakim Walkout hingga Puisi untuk Laras Faizati
JAKARTA, - Sidang penyampaian tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) dalam perkara dugaan penghasutan aksi demonstrasi akhir Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin  diwarnai sejumlah drama.Para terdakwa dalam perkara ini, yakni Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.Keempatnya hadir di persidangan dengan mengenakan setelan hitam-putih dan mengikuti jalannya sidang dengan khidmat saat mendengarkan tanggapan JPU.Baca juga: Abaikan Eksepsi Delpedro dkk, JPU Minta Sidang Dilanjut ke PembuktianDalam tanggapannya, jaksa menilai eksepsi yang diajukan Delpedro dan rekan-rekannya melalui kuasa hukum telah masuk ke ranah pokok perkara materiil.Oleh karena itu, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi dan melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian.“Bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian Penuntut Umum di atas, dalil Penasihat Hukum para Terdakwa adalah tidak berdasar dan harus dinyatakan tidak dapat diterima dikarenakan sudah merupakan bagian dari pembuktian unsur tindak pidana yang adalah merupakan materi pokok perkara, sehingga hal tersebut bukan merupakan materi eksepsi,” kata Jaksa di muka persidangan, Senin.Salah satu poin yang dipermasalahkan kuasa hukum Delpedro dalam eksepsi adalah tidak adanya uraian rinci mengenai peran masing-masing terdakwa. Menanggapi hal tersebut, jaksa menyampaikan bahwa meskipun para terdakwa tidak terlibat langsung di lapangan, persetujuan terhadap unggahan kolaborasi di media sosial Instagram telah memenuhi unsur turut serta atau medepleger dalam tindak pidana.“Bahwa untuk dapat dikualifikasikan sebagai turut serta melakukan, harus terdapat kesengajaan bersama dan pembagian peran di mana setiap pelaku memberikan kontribusi yang esensial dalam pelaksanaan tindak pidana,” jelas jaksa di hadapan majelis hakim.Jaksa merinci, Delpedro didakwa sebagai pengelola akun Instagram @lokatarufoundation, Muzaffar Salim melalui akun @blokpolitikpelajar, Syahdan Husein melalui akun @gejayanmemanggil, serta Khariq Anhar melalui akun @aliansimahasiswamenggugat.Jaksa menegaskan bahwa dakwaan terhadap Delpedro dan Muzaffar tidak berkaitan dengan jabatan atau kedudukan mereka di Lokataru Foundation, tetapi semata-mata atas perbuatan pengelolaan akun media sosial.Baca juga: Tak Diberi Kesempatan Bicara di Sidang, Delpedro: Setiap Hari Saya Bicara dengan Tembok“Penuntut Umum tidak mendakwakan Terdakwa 1 Delpedro Marhaen Rismansyah karena kedudukannya atau statusnya sebagai Direktur Eksekutif Yayasan Lokataru, melainkan karena perbuatan Terdakwa 1 Delpedro sebagai pengelola akun media sosial Instagram @lokatarufoundation,” tutur jaksa.“Dan Penuntut Umum tidak mendakwakan Terdakwa 2 Muzaffar Salim sebagai Staf Bidang Pengelola Program Yayasan Lokataru, melainkan karena perbuatan Terdakwa 2 Muzaffar Salim sebagai pengelola akun media sosial Instagram @blokpolitikpelajar,” lanjutnya.Saat majelis hakim akan menutup persidangan, Delpedro buka suara. Ia meminta kepada majelis hakim untuk diizinkan memberikan tanggapannya terhadap jawaban JPU.“Majelis, apa diperkenankan saya untuk menyampaikan sedikit pernyataan? Sebentar saja, Majelis, ingin menyampaikan setelah mendengar tanggapan dari Jaksa, tiga menit,” pinta Delpedro dengan mikrofon di tangannya.Namun, karena hal tersebut tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), majelis hakim menolak permintaan tersebut dan menyatakan akan menyiapkan putusan sela yang dijadwalkan dibacakan pada 8 Januari 2026.“Cukup ya, Delpedro. Kami sudah mendengar di awal, dan juga kami akan mempertimbangkan, nanti pada saat putusan sela. Apakah akan menjadi putusan akhir atau putusan sela, lihat nanti perkembangannya ketika Majelis sudah mempertimbangkannya,” tegas Hakim Ketua.Namun, Delpedro tetap bersikeras meminta kesempatan berbicara. Ia mengaku tidak mendapat ruang untuk menyampaikan pendapat sejak ditahan dan merasa kehilangan hak untuk mengungkapkan pendapat pada publik.“Setiap harinya saya hanya berbicara dengan tembok, izinkan saya berbicara di hadapan publik,” tambah Delpedro.Meski salah satu kuasa hukumnya turut memohon izin, majelis hakim tetap menolak. Hakim kemudian meminta petugas keamanan mengambil mikrofon dari tangan Delpedro, tetapi ia tetap berbicara.Baca juga: Tak Diberi Kesempatan Bicara Tiga Menit di Sidang, Delpedro KecewaAkhirnya, majelis hakim membereskan berkas di meja persidangan dan meninggalkan ruang sidang tanpa mengetuk palu sebagai tanda penutupan sidang.Jaksa penuntut umum pun mengikuti langkah tersebut. Situasi itu memicu sorakan pengunjung sidang yang menuding majelis hakim takut.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#4

Dilansir dari Kompas.com, Senin , cabang bulu tangkis kembali menegaskan statusnya sebagai lumbung medali bagi Indonesia dengan menyumbangkan dua emas di SEA Games 2025.Pada nomor tunggal putra, Alwi Farhan keluar sebagai juara setelah melewati duel sengit melawan rekan senegara, Moh Zaki Ubaidillah.Laga final yang berlangsung selama lebih dari satu jam itu harus ditentukan lewat tiga gim, dengan Alwi akhirnya memastikan kemenangan.Keberhasilan Indonesia berlanjut di sektor ganda putra.Pasangan Sabar Karyaman Gutama/Moh Reza Pahlevi Isfahani tampil solid di partai puncak dan menundukkan wakil Malaysia, Aaron Chia/Soh Wooi Yik.Kemenangan dua gim langsung memastikan medali emas sekaligus memperkuat posisi Indonesia di papan klasemen.Sementara ganda putri Febriana Dwipuji Kusuma/Meilysa Trias Puspitasari menyumbang perunggu.Dari cabang wushu, Edgar Xavier Marvelo menutup kiprahnya di SEA Games dengan manis setelah meraih emas nomor taolu gabungan Chang Quan, Dao Shu, dan Gun Shu.Baca juga: Timnas U22 Indonesia Jadi Sorotan Media Vietnam Usai Gagal ke Semifinal SEA Games 2025Cabang atletik menjadi kontributor utama medali emas Indonesia pada hari pertandingan tersebut dengan total empat keping emas.Hendro Yap kembali menunjukkan konsistensinya dengan finis terdepan di nomor jalan cepat 20 kilometer putra, meninggalkan pesaing terdekatnya dari Myanmar.Dominasi Indonesia di nomor jalan cepat berlanjut lewat Violine Intan Puspita yang menjadi terbaik di sektor putri.Dari nomor maraton, Robi Syianturi tampil sebagai yang tercepat di kategori putra.Sementara itu, Odekta Elvina Naibaho kembali menegaskan reputasinya sebagai ratu maraton Asia Tenggara dengan meraih emas di nomor putri.Baca juga: Ratu Thailand Wakili Negaranya dalam SEA Games 2025, Cabor Apa?Tambahan medali emas Indonesia juga datang dari cabang skateboard nomor street.Hutomo Basral Graito tampil impresif sepanjang perlombaan dan menutup kompetisi dengan raihan skor tertinggi.Ia sukses mengungguli atlet tuan rumah serta pesaing lainnya, sekaligus melengkapi deretan emas Indonesia dari berbagai cabang olahraga di SEA Games 2025.(Sumber: Kompas.com/ Penulis: Yudha Riefwan Najib)sumber:https://sumut.antaranews.com/berita/648835/klasemen-medali-sea-games-2025-indonesia-kokoh-di-peringkat-kedua

| 2026-01-14 15:03