Eks Dirut PT PIS Bantah Terima Imbalan dari Kerry Adrianto di Kasus Minyak Mentah

2026-01-15 01:29:33
Eks Dirut PT PIS Bantah Terima Imbalan dari Kerry Adrianto di Kasus Minyak Mentah
Jakarta - Terdakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) Yoki Firnandi menyatakan bahwa tidak ada keterlibatan pengusaha Mohammad Riza Chalid di kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Menurutnya, dalam surat dakwaan hingga proses persidangan, tidak ada satu pihak pun yang menyebutkan nama saudagar minyak tersebut."Sejauh ini baik di dalam dakwaan maupun di pemeriksaan saksi tidak ada yang menyebutkan bahwa ada kaitan dengan bapak itu (Riza Chalid)," tutur Pengacara Yoki Firnandi, Elisabeth Tania di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa .Elisabeth menjelaskan, proses persidangan sejauh ini menyebut kliennya beserta jajaran PT PIS telah melakukan pengadaan sewa kapal dengan sesuai prosedur dan harga pasar yang sesuai. Bahkan, penyewaan kapal yang dilakukan juga telah menguntungkan PT PIS. Advertisement"Di persidangan juga terbukti bahwa Pak Yoki beserta fungsi-fungsi di bawahnya dalam mengadakan pengadaan sewa kapal juga semua melewati prosedur yang sama, dengan harga sesuai harga pasar, tidak kemahalan dan membawa keuntungan kepada perusahaan," jelas dia.Elisabeth mengklaim, dalam surat dakwaan jaksa terhadap kliennya, tidak ada pasal gratifikasi dan suap dalam proses penyewaan kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) oleh Pertamina. Artinya, Yoki tidak menerima imbalan apa pun, termasuk dari beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dan PT JMN."Itu membuktikan memang klien kami itu tidak menerima apa pun dari swasta, dari Pak Kerry, dari JMN," kata Elisabeth. 


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#4

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan sejak IASC beroperasi pada 22 November 2024 hingga 11 November 2025, lembaga itu telah menerima 343.402 laporan penipuan. Laporan tersebut menunjuk 563.558 rekening yang terkait aktivitas penipuan, di mana 106.222 rekening telah diblokir.Dari keseluruhan laporan, total kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp 7,8 triliun, sementara upaya pemblokiran dana berhasil menahan Rp 386,5 miliar.“Sejak awal beroperasi di tanggal 22 November 2024 sampai dengan 11 November 2025, IASC telah menerima 343.402 laporan penipuan. Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan ke IASC sebanyak 563.558 rekening dengan 106.222 rekening telah dilakukan pemblokiran,” ujar Hudiyanto lewat keterangan pers, Sabtu .Baca juga: Penipuan AI Deepfake Kian Marak, Keamanan Identitas Digital Diuji“Adapun total kerugian dana yang dilaporkan oleh korban penipuan sebesar Rp 7,8 triliun dengan dana yang telah berhasil diblokir sebesar Rp 386,5 miliar,” paparnya. Menurut Hudiyanto, angka-angka itu memperlihatkan sejauh mana pelaku memanfaatkan platform digital untuk menjerat korban, mulai dari pinjaman online alias pinjol ilegal hingga tawaran investasi palsu, sehinggga penindakan masif diperlukan untuk melindungi konsumen.Sebagai bagian dari penindakan, Satgas PASTI kembali memblokir 776 aktivitas dan entitas keuangan ilegal, yang terdiri atas 611 entitas pinjaman online ilegal, 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri), dan 69 tawaran investasi ilegal.

| 2026-01-14 23:40