ASN Terpidana Penganiaya Kurir JNT di Pamekasan Terancam Tak Terima Gaji setelah Divonis 14 Bulan Penjara

2026-02-01 00:16:06
ASN Terpidana Penganiaya Kurir JNT di Pamekasan Terancam Tak Terima Gaji setelah Divonis 14 Bulan Penjara
PAMEKASAN, - Zainal Arifin (37), seorang aparatur sipil negara (ASN) berstatus terpidana, gajinya terancam dihapus sebagai abdi negara di salah satu lembaga pendidikan Taman Kanak-kanak (TK) di Kecamatan Omben Kabupaten Sampang, Senin .Sang ASN ini harus berurusan dengan hukum karena menganiaya kurir JNT di Pamekasan.Warga Desa Laden Kecamatan Pamekasan tersebut sudah divonis 1 tahun 2 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pamekasan pada Kamis .Dia terbukti melakukan penganiayaan terhadap kurir JNT, Irwan Riskiyanto, saat mengantarkan paket cash on delivery (COD) ke rumah terdakwa pada Senin 30 Juni 2025.Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arief Lukman Hidayat mengaku sudah menerima laporan secara lisan soal putusan tersebut.Baca juga: Istri ASN Penganiaya Kurir JNT Pamekasan Menangis Setelah Divonis 6 Bulan Penjara"Kalau vonisnya masih tetap gajinya bisa nol. Tapi kami masih menunggu hasil inkrah dan pemberitahuan secara resmi kepada kami," katanya.Dia menyampaikan, sampai saat ini terpidana Zainal Arifin masih menerima bayaran 50 persen dari total gaji. Sebab terpidana Zainal Arifin sudah dinonaktifkan sejak adanya surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.Dikatakan, setelah divonis oleh Pengadilan Negeri Pamekasan, BKPSDM Sampang masih menunggu keputusan inkrah. Sebab saat persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) masih menyampaikan pikir-pikir."Kalau JPU masih banding, maka BKPSDM masih menunggu hasil banding," ujarnya.Laki-laki yang akrab disapa Yoyok itu menjelaskan, jika sudah inkrah dan terbukti bersalah, Zainal Arifin dicabut haknya menerima gaji 100 persen.Baca juga: Sidang Kasus Penganiayaan Kurir JNT di Pengadilan Pamekasan, Korban Mengaku Dicekik dan Tak Berdaya Terpidana Zainal Arifin tidak dipecat karena vonis yang dijatuhkan hakim di bawah 2 tahun."Dia hanya tidak mendapatkan gaji dan tunjangan apapun selama di penjara dan status ASN-nya belum aktif," katanya.Menurut Yoyok, setelah keluar dari penjara dan belum pensiun, terpidana Zainal Arifin bisa mengajukan pengaktifan kembali status ASN-nya."Itupun kalau bapak Bupati Sampang H Slamet Junaidi berkenan dan menyetujui," ucap Yoyok.Sebab menurutnya, pengaktifan kembali status ASN setelah dipenjara harus diajukan ke BKN melalui BKPSDM.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#3

Irwan mengaku bersyukur atas penghargaan yang telah diraih. Ia menekankan bahwa fokus utama perusahaan dimulai dari internal, yaitu kebahagiaan dan kesehatan karyawan, sebelum meluas ke masyarakat.“Ketika saya ditanya dewan juri, saya sampaikan bahwa fokus utama kami adalah membahagiakan dan menjaga kesehatan karyawan terlebih dahulu. Kalau karyawan yang dekat dengan kami saja tidak sehat dan bahagia, bagaimana kami bisa mengurus masyarakat yang lebih luas.” ujar Irwan kepada Kompas.com, Rabu.Irwan menambahkan, penghargaan yang diraih pihaknya  merupakan kerja kolektif seluruh karyawan dan tim.“Persyaratannya sangat banyak, ada 17 goals dan 169 target. Mustahil dicapai tanpa komitmen bersama,” kata Irwan.Pihaknya pun senantiasa mendorong seluruh elemen perusahaan berpartisipasi dalam berbagai upaya pencapaian SDGs, terutama terkait kesejahteraan sosial dan pengentasan kemiskinan.Baca juga: Anggota Komisi IX DPR Kagumi Standar Produksi Sido MunculSido Muncul juga menegaskan komitmennya untuk membantu program nasional, melalui program penanganan stunting dan tidak mengambil bagian dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).“Kami memilih memberikan bantuan berupa dana agar ibu-ibu bisa membeli kebutuhan gizi yang sesuai. Tahun depan kontribusi kami akan ditingkatkan,” katanya./Yakob Arfin T Sasongko Direktur Sido Muncul, Dr (HC) Irwan Hidayat memegang piala penghargaan Terbaik I kategori Badan Usaha Besar Indonesia?s SDGs Action Awards 2025 berkat keberhasilan program Smartani. Program Smartani yang mengantarkan Sido Muncul meraih juara pertama merupakan inisiatif pemberdayaan masyarakat yang mencakup sektor hulu hingga hilir. Program ini telah diinisiasi sejak 2021 dan menyasar kelompok tani di wilayah Semarang.Saat ini, sedikitnya 3.000 petani dan peternak telah mendapat pendampingan dari Sido Muncul.“Di tingkat hilir, kami membina karyawan untuk menjadi distributor. Sekarang ada sekitar 60 hingga 70 distributor yang dulunya karyawan kami dan kini sudah mandiri,” ungkap Irwan.Baca juga: Hadirkan Terang, Sido Muncul Gelar Operasi Katarak GratisManajer Lingkungan Sido Muncul, Amri Cahyono, menegaskan bahwa komitmen perusahaan terhadap SDGs diwujudkan melalui berbagai program pemberdayaan masyarakat.Ia menyampaikan bahwa perusahaan secara konsisten memperkuat kontribusi terhadap 17 tujuan SDGs.“Program Smartani kami gagas untuk mewujudkan visi perusahaan, yaitu memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan. Hingga saat ini, Sido Muncul telah memenuhi seluruh 17 tujuan SDGs,” ujarnya.Amri menjelaskan bahwa Smartani di Desa Bergas Kidul, Kecamatan Bergas, Semarang, dikembangkan dengan pendekatan nature-based solution. Implementasinya dimulai dengan social mapping untuk memetakan potensi lokal.“Di desa ini ada kelompok petani alpukat, peternak sapi perah, hingga usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) ‘Mbok Jajan’ yang sebelumnya terdampak Covid-19. Kami memberikan pelatihan agar mereka dapat kembali produktif, dan kini produk mereka sudah memasok ke Sido Muncul,” terang Amri.Baca juga: Konsisten Bantu Tangani Katarak, Sido Muncul Kembali Raih Perdami Award/Yakob Arfin T Sasongko Direktur Sido Muncul, Dr (HC) Irwan Hidayat bersama tim dalam ajang Indonesia?s SDGs Action Awards 2025 di Jakarta, Rabu .

| 2026-01-31 22:55