Polisi Tidur dan Normalisasi Pelanggaran Hukum

2026-01-13 10:32:37
Polisi Tidur dan Normalisasi Pelanggaran Hukum
- Polisi tidur kerap dianggap sebagai solusi cepat untuk menekan laju kecepatan kendaraan di lingkungan permukiman. Di Indonesia, pemasangan sebagian besar speed bump bahkan dilakukan secara swadaya oleh warga.Pemasangan polisi tidur adalah guna meningkatkan keselamatan, melindungi pejalan kaki, serta memberi rasa aman bagi warga, terutama anak-anak dan lansia, terutama di lingkungan padat penduduk.Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengungkapkan, di balik tujuan baik tersebut, pemasangan polisi tidur tanpa mengikuti ketentuan justru dapat berujung pada pelanggaran hukum dan menimbulkan risiko keselamatan baru.Fenomena pemasangan polisi tidur swadaya ini masih sering ditemui di berbagai daerah. Warga berinisiatif membuat atau memasang pembatas kecepatan dengan bahan seadanya, mulai dari aspal menonjol, beton cor, hingga potongan besi, tanpa koordinasi dengan pihak berwenang.Padahal, menurut Djoko, jalan adalah prasarana publik yang pengaturannya tidak bisa dilakukan secara sepihak.Baca juga: Bolehkah Polisi Tidur Dipasang di Jalan Raya Nasional?"Tujuan niatnya kan baik, tapi harus mengikuti aturan yang ada," kata Djoko saat dihubungi, Rabu .Diungkapkan Djoko, satu hal mendasar yang harus dipahami adalah status jalan. Jalan umum merupakan fasilitas publik yang pengelolaan dan pengaturannya berada di tangan pemerintah sesuai kewenangannya.Artinya, setiap perubahan fisik jalan, termasuk pemasangan polisi tidur, harus melalui prosedur resmi. Bahkan, tak jarang ada yang memasang polisi tidur di jalan raya berstatus jalan nasional yang volume lalu lintasnya sangat tinggi."Kalau ada polisi tidur di pasang di jalan nasional, itu seharusnya dilarang," ujar dosen Teknik Sipil di Universitas Katolik Soegijapranata ini.Ia melanjutkan, untuk jalan besar yang ramai lalu lintas dan tidak memungkinkan untuk dipasang polisi tidur, sebaiknya menggunakan rambu-rambu batas kecepatan."Kalau mau sesuai regulasi, untuk jalan raya yang besar bisa dikasih rambu (batas kecepatan). Kalau polisi tidur idealnya memang di kawasan permukiman," jelas Djoko.Baca juga: Bangun Polisi Tidur Sembarangan Bisa Kena SanksiAturan polisi tidur di Indonesia diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan."Tidak boleh sembarangan orang memasang polisi tidur," kata Djoko.Dalam regulasi tersebut, polisi tidur dikenal dengan istilah alat pembatas kecepatan. Alat ini merupakan bagian dari perangkat pengendali lalu lintas yang dipasang di jalan untuk memaksa pengendara menurunkan kecepatan kendaraan pada titik tertentu.Permenhub 14/2021 menegaskan bahwa alat pembatas kecepatan tidak bisa dipasang sembarangan. Selain harus memenuhi standar teknis tertentu, pemasangannya juga harus dilakukan oleh pihak yang berwenang dan melalui prosedur yang jelas.Mengacu pada Permenhub 14/2021, kewenangan pemasangan polisi tidur berada pada penyelenggara jalan, yaitu:Dengan demikian, sesuai dengan aturan polisi tidur di perumahan, warga atau pengurus lingkungan seperti RT/RW tidak memiliki kewenangan langsung untuk membangun polisi tidur.Jika masyarakat merasa perlu adanya polisi tidur di lingkungannya, mekanisme yang benar adalah mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah setempat atau instansi yang berwenang sebagai penyelenggara jalan.Baca juga: Bolehkah Pak RT Membuat Polisi Tidur di Lingkungan Perumahan?


(prf/ega)