Wamenhub Bantah Bandara di Morowali Ilegal

2026-01-11 22:30:41
Wamenhub Bantah Bandara di Morowali Ilegal
JAKARTA, – Wakil Menteri Perhubungan Suntana membantah tudingan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengenai status Bandara Indonesia Morowali Industrial Park atau IMIP di Sulawesi Tengah yang disebut beroperasi tanpa izin pemerintah.Suntana memastikan bandara tersebut resmi terdaftar di Kementerian Perhubungan dan telah memenuhi semua ketentuan perizinan."Terdaftar, itu (Bandara IMIP) sudah terdaftar. Enggak mungkin bandara enggak terdaftar," tegasnya saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu .Baca juga: Profil Bandara IMIP Morowali yang Disorot Menhan SjafrieData Kemenhub yang ditelusuri Kompas.com mencatat Bandara IMIP berstatus bandara khusus. Pengaturan operasional bandara tersebut termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Bandara IMIP melayani penerbangan domestik dan terdaftar dengan kode ICAO WAMP serta kode IATA MWS.Suntana menjelaskan, pengawasan bandara tersebut tetap berjalan. Sistem kontrol operasional dijalankan sesuai prosedur.Ia menambahkan, personel tambahan sempat dikirim ke bandara itu dari Kemenhub, Bea dan Cukai, serta Kepolisian untuk memperkuat pengawasan."Jadi itu sudah ada perizinan dari negara dan memang ada cara mengontrol dari itu sudah ada. Dan kemarin diperkuat dengan kehadiran personel dari lintas terkait," ucapnya.Sorotan terhadap Bandara IMIP mencuat setelah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan kritik saat meninjau fasilitas penerbangan di kawasan pertambangan Morowali, Sulawesi Tengah, Kamis .Baca juga: Kontroversi Bandara IMIP, ISDS: Harus Ada Bea Cukai di SituSjafrie saat itu menghadiri Latihan Terintegrasi 2025 TNI dan instansi lain di Morowali. Ia menyebut keberadaan bandara tanpa kehadiran negara sebagai anomali yang dapat memunculkan kerawanan bagi kedaulatan ekonomi Indonesia.Situs resmi Kementerian Pertahanan mencatat bandara yang dirujuk Sjafrie berada di dekat jalur laut strategis, yakni Alur Laut Kepulauan Indonesia atau ALKI II dan III. Peninjauan di lokasi pada 19 November dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional dan Pengawas Tim Penertiban Kawasan Hutan.Sjafrie menyoroti “anomali” regulasi yang menurutnya menciptakan celah kerawanan terhadap kepentingan ekonomi nasional. Ia menekankan perlunya deregulasi serta langkah penguatan di titik-titik strategis Indonesia.Sjafrie juga menyampaikan pesan umum kepada semua elemen bangsa. Ia menegaskan komitmen negara menindak kegiatan ilegal yang merugikan kekayaan nasional, seraya merujuk pada kasus pertambangan ilegal di Bangka.“Republik ini tidak boleh ada republik di dalam republik. Kita harus tegakkan semua ketentuan tanpa kita melihat latar belakang dari mana pun asalnya,” tegas Sjafrie.


(prf/ega)