JAKARTA, - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak menyiapkan stimulus khusus tambahan untuk sektor usaha yang terdampak pemutusan hubungan kerja atau PHK.Purbaya menilai gelombang PHK tidak dipicu guncangan ekonomi baru. Akar persoalan berasal dari pelemahan permintaan yang berlangsung cukup lama pada periode sebelumnya.“PHK terjadi ketika demand-nya lemah sekali kan. Itu terjadi 10 bulan awal 9 bulan pertama tahun lalu kan lebih, tahun lalu aja, tahun sebelumnya juga jelek kan tahun ini 10 bulan pertama juga slow, itulah gambaran bahwa ekonomi kita waktu itu,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa .Baca juga: Angka PHK Tembus 79.302 Orang Per November 2025, Jabar TertinggiIa menjelaskan, tekanan terhadap permintaan terjadi sejak beberapa bulan pada tahun sebelumnya. Kondisi tersebut masih berlanjut sepanjang sebagian besar periode awal 2025 dan berdampak pada dunia usaha.Purbaya mengatakan, pemerintah saat ini fokus mendorong pemulihan ekonomi melalui penyesuaian kebijakan fiskal. Langkah itu diselaraskan dengan arah kebijakan bank sentral untuk mengangkat permintaan dan aktivitas ekonomi.Selain permintaan, ia menyoroti akses pembiayaan sebagai tantangan besar pelaku usaha. Menurut dia, keterbatasan modal kerja berpotensi menahan pemulihan ketika permintaan mulai membaik.Ia mengingatkan, tanpa pembiayaan yang memadai, dunia usaha akan sulit meningkatkan produksi dan kembali menyerap tenaga kerja.Sebelumnya, data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat jumlah PHK sepanjang Januari hingga November 2025 mencapai 79.302 pekerja. Angka tersebut berasal dari berbagai sektor usaha di sejumlah daerah.Baca juga: UMP 2026: Formula Upah Baru, antara Kesejahteraan Buruh dan Jurang PHKJawa Barat mencatat PHK tertinggi secara nasional. Jawa Tengah menempati posisi kedua dengan 14.005 pekerja terdampak. Banten berada di posisi ketiga dengan 9.216 pekerja terkena PHK, dengan puncak kasus terjadi pada Januari 2025 sebanyak 2.604 orang.Daerah Khusus Jakarta menempati posisi keempat. Jumlah pekerja terdampak mencapai 5.710 orang, dengan angka tertinggi terjadi pada Mei sebanyak 769 pekerja.“Pada periode Januari s.d. November 2025 terdapat 79.302 orang tenaga kerja ter-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang terklasifikasi sebagai peserta program JKP (jaminan kehilangan pekerjaan),” tertulis dalam Satu Data Kemnaker, Senin .
(prf/ega)
PHK Capai 79.302 Pekerja, Menkeu Tegaskan Tak Ada Stimulus Tambahan
2026-01-12 12:51:56
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 12:51
| 2026-01-12 11:58
| 2026-01-12 11:42
| 2026-01-12 10:47










































