Firdaus Oibowo Gugat UU Advokat ke MK Imbas Sumpah Pengacaranya Dibekukan

2026-02-04 13:35:58
Firdaus Oibowo Gugat UU Advokat ke MK Imbas Sumpah Pengacaranya Dibekukan
JAKARTA, - Pengacara Firdaus Oibowo menggugat Undang-Undang Advokat ke Mahkamah Konstitusi (MK) usai berita acara sumpah advokatnya dibekukan imbas membuat gaduh di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Berdasarkan informasi yang tertera di laman mkri.go.id, permohonan uji materiil terhadap Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, diajukan pada Selasa . Gugatan ini teregister dengan nomor 217/PUU-XXIII/2025. “Memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan mengadili permohonan ini untuk berkenan memutuskan, mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tulis petitum permohonan tersebut seperti dilihat pada laman mkro.go.id, pada Rabu .Baca juga: Razman Nasution-Firdaus Oiwobo Diperiksa Bareskrim Buntut Ricuh di PN Jakut Dalam gugatan ini, Firdaus meminta majelis hakim konstitusi menyatakan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai demikian: "Organisasi advokat wajib memberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri secara adil, transparan dan proporsional kepada advokat yang diduga melanggar kode etik sebelum organisasi advokat menjatuhkan sanksi atau tindakan pemberhentian sementara atau tetap”.Lalu juga, menyatakan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: a. "Dalam hal penindakan berupa pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c atau pemberhentian tetap sebagaimana dimaksud dalam huruf d, Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan putusan penindakan tersebut kepada Mahkamah Agung untuk ditindaklanjuti." b. Dalam hal Mahkamah Agung telah menerima putusan penindakan dari Organisasi Advokat, Mahkamah Agung membekukan Berita Acara Sumpah advokat terkait sesuai dengan keputusan etik Dewan Kehormatan Organisasi Advokat. c. Satu-satunya lembaga yang berwenang memeriksa, mengadili dan menjatuhkan sanksi atau tindakan kepada Advokat adalah Dewan Kehormatan Organisasi Advokat d. Segala bentuk pembekuan Berita Acara Sumpah (BAS) advokat yang tidak didasarkan pada putusan penindakan etik Dewan Kehormatan Organisasi Advokat harus batal demi hukum.Baca juga: Buntut Naik Meja Sidang, Sumpah Advokat Firdaus Oiwobo Dibekukan Dalam petitumnya, Firdaus juga meminta agar majelis hakim konstitusi untuk menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 tidak mempunyai dasar kewenangan dan bertentangan dengan UUD NRI 1945. Penetapan ini merupakan pembukaan BAS Advokat Firdaus Oibowo imbas membuat ricuh persidangan di PN JAKUT pada 6 Februari 2025 lalu. Saat itu, Firdaus merupakan pengacara dari Razman Arif Nasution, sesama advokat yang tengah duduk di bangku terdakwa karena diduga mencemarkan nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea. Firdaus menilai, penetapan Pengadilan Tinggi Banten ini menyalahi aturan karena ia sudah dijatuhi hukuman etik dari lembaga advokat yang menaunginya.Kericuhan terjadi ketika Razman, yang berstatus sebagai terdakwa, tiba-tiba meluapkan emosinya saat sidang berlangsung, 6 Februari 2025. Ia bahkan berusaha mendekati Hotman Paris yang sedang duduk di kursi saksi, tampak ingin mengajaknya berkonfrontasi.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Pada hari penerapan, ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara yang melintas di akses tol yang terhubung langsung dengan jalan ganjil genap tetap wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan.Baca juga: Wisatawan Menuju Gunungkidul Diimbau Gunakan Jalur AlternatifAdapun 28 akses gerbang tol di Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini sebagai berikut:1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 24. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 16. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 211. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 214. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

| 2026-02-04 12:20